PENGERTIAN DESAINING KONTRAK


Oleh: Krisnanda

Pengertian Istilah – istilah.

Berikut adalah pengertian kontrak dari berbagai sumber:

Kontrak: Al Iltizam

Kontrak atau akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.

Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissyy) maupun tidak nampak (ma’nawy). 

Kamus al-Mawrid, menterjemahkan al-‘Aqd sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian.

Sedangkan akad atau kontrak menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak  atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Subhi Mahmasaniy mengartikan kontrak sebagai ikatan atau hubungan di antara ijab dan qabul yang memiliki akibat hukum terhadap hal-hal yang dikontrakkan. Terdapat juga pakar yang mendefinisikan sebagai satu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama.


Dalam hukum Islam istilah kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian, keduanya identik dan disebut akad. Sehingga dalam hal ini akad didefinisikan sebagai pertemuan ijab yang dinyatakan oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah menurut syara’ yang tampak akibat hukumnya pada obyeknya. Pengertian Akad tidak jauh dengan pengertian kontrak, yaitu:

Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.

Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal.

Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissyy) maupun tidak nampak (ma’nawy). 

Kamus al-Mawrid, menterjemahkan al-‘Aqd sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian.

Sedangkan akad atau kontrak menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak  atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya.

  • Pengertian Perjanjian yaitu: Peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum.
  • Pengertian Perikatan yaitu: Hubungan hukum antara dua pihak yang menyangkut hak dan kewajiban.
  • Pengertian Ijab Qobul yaitu: Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
  • Pengertian Sighat Aqad yaitu: Sighat akad adalah ungkapan yang menunjukkan kesepakatan dua belah pihak yang melakukan akad dan kesepakatan tersebut lazimnya terjadi melalui formula akad (sighat al aqd).
Makna QS. Al- Maidah ayat 1 dan QS. An-Nisa ayat 29 sebagai dasar kontrak dalam Islam.

Makna QS. Al- Maidah ayat 1, yaitu:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu....”

Makna dari ayat ini adalah, kita umat Islam dituntut untuk memenuhi akad yang telah kita lakukan. Contohnya seperti kita telah berakat dalam suatu kontrak, maka kita harus memenuhi semua apa yang telah kita akadkan. 


Makna QS. An-Nisa ayat 29, yaitu:

Artinya : “ Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama dengan cara batil, melainkan (kamu boleh makan harta sesama) dengan berdasar tukar-menukar atas dasar kata sepakat.

Maknanya dari ayat ini adalah, kita diminta untuk mencari nafkah dengan cara yang halal. Tidak dengan kita berakad dan malah tidak memenuhi akad tersebut. Istilahnya kita menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini tidak dianjurkan dalam Islam.

Comments

Popular Posts