Pemanfaatan Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur Perpektif Abdullah Saeed (Progressive Ijtihadi)


Oleh: Krisnanda

1. Latar Belakang

Dewasa ini, Indonesia memiliki berbagai isu terkait masalah ekonomi dan keagamaan yang menimbulkan kontroversi, sehingga perlunya sebuah pemikiran yang menjadi solusi alternatif terhadap persoalan tersebut. Sebagai contoh isu belakangan ini yaitu memanfaatkan dana haji untuk diinvestasikan. Sebagaimana Presiden Joko Widodo melontarkan
dalam sambutan pelantikan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, mengemukakan gagasan agar dana haji dapat dikelola dan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur, dengan menempatkan dana tersebut di tempat yang aman dari risiko tetapi memiliki keuntungan yang besar.[1]

Seperti diketahui bahwa haji adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ibadah terhadap sang pencipta Allah SWT yang dilaksanakan oleh kaum muslim sedunia yang telah siap dan mampu baik secara finansial, fisik dan keilmuannya. Dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan dibeberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijah).[2]

Jumlah jama’ah haji dari Indonesia adalah yang paling banyak dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia yakni setiap tahunnya selalu memperoleh kuota hingga 200 ribu lebih jama’ah. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah jama’ah haji Indonesia semakin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.[3]

Saat ini penempatan dana haji dalam bentuk investasi baru dilakukan pada 3 sektor, yaitu surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau yang dikenal dengan sukuk atau obligasi syariah.[4] Saldo penempatan dana haji per 30 Juni 2017 sebesar Rp 99 triliun, Rp36,7 triliun di antaranya ditempatkan pada SBSN dan sisanya sebesar Rp 62,3 triliun ditempatkan di perbankan syariah.[5]

Sebagaimana jumlah jamaah haji yang tiap tahun semakin bertambah, maka nominal dana haji yang terkumpul dalam rekening Menteri Agama jumlahnya juga akan terus bertambah seiring makin panjangnya antrian calon jamaah haji di Indonesia. Berkaitan dengan hal ini maka dana yang terkumpul tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.

Melihat pada penjelasan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan, apakah investasi yang dilakukan sepenuhnya akan menguntungkan?, bagaimana pandangan Abdullah Saeed mengenai hal ini?, Bagaimana pandangan pemikiran progressive ijtihadist terhadap hal ini?. Pertanyaan – pertanyaan seperti ini muncul sebagai sebuah pertanyaan penting, karena tujuan menyangkut kerugian ibadah haji yang akan dilakukan.


Tulisan ini akan menganalisis bagaimana pengelolaan dana haji untuk kepentingan investasi pembangunan infrastruktur ditinjau dari perspektif Abdullah Saeed sebagai pemikir Islam kontemporer.

2. Pemikiran Islam Progresif

Menurut Noor, 2006 dalam al-Tarbawi, Volume VIII, No.2, 2015 yang ditulis oleh Yusdani memaparkan bahwa karakteristik yang dimiliki oleh muslim progresif adalah sebagai berikut:[6]

1. Pengadobsian pandangan yang menuturkan bahwa beberapa bidang Islam tradisional membutuhkan perubahan dan reformasi substansial dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat muslim saat ini. 

2. Kenderungan mendukung akan perlunya fresh ijtihad (pemikiran yang segar) dan metodologi baru dalam ijtihad untuk menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer. 

3. Beberapa di antara mereka juga mengkombinasikan atau mengintegrasikan secara kreatif warisan kesarjanaan Islam tradisional dengan pemikiran Barat modern. 

4. Mereka secara penuh optimis dan teguh berkeyakinan bahwa dinamika dan perubahan sosial, baik pada ranah intelektual, moral, hukum, ekonomi atau teknologi, dapat direfleksikan dalam Islam. 

5. Mereka tidak merasa terikat pada dogmatisme atau mazhab dan teologi tertentu dalam pendekatan kajiannya. 

6. Mereka lebih meletakkan titik tekan pemikirannya pada berbagai isu keadilan sosial, keadilan gender, HAM dan relasi yang harmonis antara Muslim dan non-Muslim.[7]

Nilai keadilan, kebaikan dan keindahan adalah nilai-nilai universal Islam yang menjadi jiwa semua aspek keislaman. Oleh karena itu, semua ketentuan dan status hukum Islam tradisional yang tidak berpihak pada keadilan, kebaikan dan keindahan haruslah ditinggalkan untuk kemudian diganti dengan ketentuan hukum yang sesuai dengan prinsip universal Islam dengan menggunakan pendekatan progressive ijtihadi.[8]


3. Progressive Ijtihadi dalam Kemanfaatan Dana Haji untuk Investasi

Dalam pemaparan Presiden yang menginginkan untuk memanfaatkan dana haji dalam investasi pembangunan infrastruktur dipandang oleh beberapa kalangan sebagai langkah yang tepat karena akan lebih banyak memberikan manfaat dan keuntungan dari investasi tersebut jauh lebih banyak.[9]

Progressive Ijtihadists adalah pemikiran context-based ijtihad, (maqasid al-syari`ah-based ijtihad) dimana sebuah fenomena baru yang mencoba memahami masalah - masalah Islam dalam konteks kesejarteraan dan konteks kekiniannya.[10] Dalam hal ini, pemikiran ini dapat diaplikasikan dalam problematika yang terjadi. Sehingga diharap dapat menjadi solusi sesuai dengan konsteks masa kini. 

Dalam pemikiran tersebut menurut Yusdani, 2015 bahwa Abdullah Saeed mengakui bahwa pola pikir progressive ijtihadi ini masih menghadapi banyak kendala dimana kendala terbesar yaitu kendala internal seperti ketidaksiapan umat Islam sendiri untuk berbeda pendapat yang disertai kesenangannya pada budaya takfir yang bermula dari truth claim. Tidak sedikit sarjana muslim yang memandangnya secara sinis ataupun bahkan dianggap sebagai sebuah penyimpangan dari Islam yang asli.[11]


4. Kesimpulan 

Pemanfaatan dana haji sangat baik untuk meningkatkan perekonomian negara, namun dalam hal ini harus mematuhi syariat dalam artian tidak melanggar ketentuan syariat Islam. 

DAFTAR PUSTAKA 

Rongiyati, Sulasi. Perspektif Yuridis Pengelolaan Dana Haji Untuk Investasi Infrastruktur. (Majalan Info Singkat Hukum Vol. IV, No. 15 I Puslit Agustus 2017). 

Nazri, Riko. Bank Haji Indonesia : Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Untuk Kesejahteraan Jama’ah Haji Indonesia (Sebuah Gagasan). (KHAZANAH, Vol. 6 No.1 Juni 2013). 

Yusdani. Pemikiran dan Gerakan Muslim Progresif. (al-Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, Volume VIII, No.2, 2015). 



[1] Sulasi Rongiyati. Perspektif Yuridis Pengelolaan Dana Haji Untuk Investasi Infrastruktur. (Majalan Info Singkat Hukum Vol. IV, No. 15 I Puslit Agustus 2017), hlm. 1 


[2] Riko Nazri. Bank Haji Indonesia : Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji Untuk Kesejahteraan Jama’ah Haji Indonesia (Sebuah Gagasan). KHAZANAH, Vol. 6 No.1 Juni 2013. Hlm. 15 


[3] Riko Nazri. Ibid., hlm. 18 


[4] Sulasi Rongiyati. Ibid., hlm. 2 


[5] Ibid., hlm. 2 


[6] Yusdani. Pemikiran dan Gerakan Muslim Progresif. (al-Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, Volume VIII, No.2, 2015). hlm. 148 


[7] Yusdani. Ibid.,149 


[8] Yusdani. Ibid.,149 


[9] Sulasi Rongiyati. Ibid., hlm. 2 


[10] Yusdani, Ibid., hlm. 150 


[11] Yusdani, Ibid., hlm. 152 - 153

Comments

Popular Posts