Methods and Methodologies in Fiqh and Islamic Economics

 


Review Kritis (Critical Review)

Judul: Methods and Methodologies in Fiqh and Islamic Economics

Penulis: Dr. Muhammad Yusuf Saleem

Institusi: Department of Economics, Kulliyyah of Economics and Management Sciences, International Islamic University Malaysia

1.      Pengantar

Pekembangan ilmu pengetahuan semakin hari semakin banyak mengalami kemajuan, yang sama – sama dapat kita rasakan saat ini. Banyak akademisi hinga para ahli melakukan kajian atau penelitian untuk mengungkap suatu kebenaran dalam bidang – bidang tertentu. Dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusuf Saleem juga merupakan suatu upaya untuk merumuskan atau mengungkap suatu metode dan metodologi apa yang sebenarnya ada dalam fiqh dan ekonomi Islam. Dalam artikel yang ditulis oleh Salem dengan judul Methods and Methodologies in Fiqh and Islamic Economics bertujuan untuk

menguji secara kritis metode penalaran yang digunakan dalam Fiqh dan pengadopsiannya dalam ekonomi Islam.

Keunikan artikel yang ditulis oleh Saleem ini terletak pada analisis dan pembahasan kritis serta objektif, di mana penulis mengungkapkan bahwa ekonomi Islam itu dalam pencarian untuk menemukan suatu kebenaran harus bergantung pada metodologi yang sesuai dengan sifat sosial dan deskriptifnya. Sehingga, artikel ini menarik untuk di-review agar kita tidak salah dalam menentukan metode yang digunakan dalam ekonomi Islam. Dalam konteks lain, paper ini ditulis untuk mendalami metode dan metodologi apa yang ada dalam fiqh serta pengadopsiannya dalam ekonomi Islam. Juga ditujukan untuk mengidentikasi dan memaparkan metode – metode apa saja yang sesuai dan yang ditawarkan untuk mengkaji, meganalisis, serta menemukan solusi dalam mengambil keputusan ekonomi yang sebelumnya telah diuji dengan metode dan metodologi yang sesuai pada ekonomi Islam.

            Penulis dalam review ini berfokus pada pembahasan yurisprudensi Islam (Usul al-Fiqh) dan sumber dan metode dalam ekonomi Islam. Karena menurut hemat penulis pembahasan tersebut merupakan hal pokok yang dapat dikaji lebih dalam pada artikel ini untuk memberikan pemahaman bagi kita betapa pentingnya kedudukan usul fiqh dalam pengembangan metodologi ekonomi Islam.

Baca Juga: Berdoalah, Cara Terbaik Agar Keinginan Tercapai


2.      Ringkasan artikel

Artike ini memaparkan beberapa fokus pembahasan, diantaranya adalah pertama, membahas tentang pengertian metode dan metodologi yang menjelaskan bahwa metode itu menunjukan bagaimana cara merangkai ide, opini, dan argumen untuk menganalisis atau menjelaskan suatu kebenaran. Sedangkan metodologi merupakan filosofi penelitian yang mana metodologi ini menentukan pendekatan apa yang diambil untuk memahami fenomena-fenomena tertentu.[1]

Kedua, membahas tentang fiqh sebagai suatu sistem hukum yang menjelaskan bahwa fiqh merupakan ilmu mengenai peraturan-peraturan hukum yang berlaku berlandaskan Al-Quran maupun Sunnah memberikan tuntunan mengenai sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi Muslim.

Ketiga, membahas tentang yurisprudensi Islam (Usul al-Fiqh) yang menjelaskan bahwa usul fiqh itu merupakan metodologi yang dikembangkan untuk mengetahui asal usul dalam hukum fiqh. Usul fiqh di sini dilandaskan dan melibatkan Syariah, interpretasi hukum, dan metode pemikiran. Metode-metode pemikiran di sini yaitu qiyas, ijma’, istihsan, maslaha al-mursalah, sad al-dharai’, istishab, dan ‘urf.

Keempat, membahas tentang Usul al-Fiqh dan isu – isu kelompok yang menjelaskan bahwa usul fiqh merupakan suatu metodologi yang ditujukan untuk mencapai pernyataan-pernyataan normatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Al-Quran dan Sunnah. Dalam hal ini, prinsip yang lebih penting di sini adalah pertimbangan kepentingan publik.

Kelima, membahas tentang ekonomi sebagai ilmu pengetahuan sosial dan deskriptif yang menjelaskan bahwa teori dan prinsip-prinsip ekonomi merupakan sebuah hipotesis deskriptif dan asumsi yang menjelaskan realita-realita ekonomi. Sebaliknya, fiqh merupakan sebuah pernyataan yang bersifat normatif.

Keenam, membahas tentang sumber dan metode dalam ekonomi Islam yang menjelaskan bahwa sumber utama pengetahuan ekonomi Islam adalah Al – Qur’an. Begitu juga dengan kasus-kasus fiqh. Akan tetapi, tidak seperti fiqh yang berfokus hanya pada ayat-ayat al - Qur’an yang berkaitan dengan hak atau kewajiban pada individu (ayat al-ahkam), ekonomi Islam justru berfokus pada ayat-ayat yang mengandung pernyataan deskriptif mengenai sifat dasar manusia. Sumber kedua pengetahuan ekonomi Islam yaitu Sunnah. Pembagian sunnah menjadi dua, sunnah legal (sunnah tashri’iyyah) dan sunnah non-legal (sunnah ghayr tashri’iyyah) yang telah menyajikan pedoman yang berguna dalam rangka untuk membedakan antara sunnah yang menyajikan dasar bagi aturan fiqh dan sunnah yang tidak menyajikan dasar bagi aturan fiqh. Kemudia sumber lain bagi ekonomi Islam yaitu dengan membaca fenomena ekonomi dan sasaran syariah (mencegah fasad).

Dalam artikel ini dijelaskan bahwa secara metodologi, pendekatan ahli hukum Islam dan ekonom Muslim memiliki satu kesamaan. Di mana pendekataan yang digunakan sama – sama berlandaskan pada wahyu. Namun, metode penalaran dan penelitian di dua disiplin ini berbeda karena fokus dan unit analisisnya yang juga berbeda. Fiqh subjeknya adalah tindakan, hak, dan kewajiban seorang Muslim yang menentukan apakah tindakan tertentu adalah wajib atau haram, atau jatuh di antara keduanya secara permanen. Selanjutnya, fokusnya fiqh adalah pada pernyataan normatif dari al-Quran dan Sunnah. Sebaliknya, ekonomi adalah ilmu sosial dan deskriptif. Unit analisis dasarnya adalah sifat manusia, fenomena ekonomi, dan kebijakan menyangkut orang banyak. Maka dari itu disimpulkan lah bahwa fiqh dan ekonomi Islam harus bergantung pada dua metode yang berbeda, karena objek dalam dua disiplinnya yang juga berbeda.

Kemudian metodologi yang digunakan dalam fiqh dan dalam ekonomi Islam juga berbeda satu dengan yang lain terhadap apa yang harus dilakukan tiap individu. Namun sebaliknya ekonomi Islam mementingkan penggambaran suatu fenomena sedangkan fiqh lebih kepada ibadat, termasuk yang ada di alam untuk semua individu. Ekonomi mendeskripsikan bahwa ekonomi mungkin berubah dari waktu kewaktu dan dari masyarakat ke masyarakat yang lainnya. Makalah ini berpendapat bahwa metode penalaran untuk menemukan kebenaran dalam perdebatan dan ekonomi Islam tidak sepenuhnya identik. Sementara fiqh memiliki metodologi yang berkembang dengan baik dalam bentuk ushul fiqh, sedangkan ekonomi Islam masih dalam tahap pencarian kebenaran, harus bergantung kepada metodologi dari waktu ke waktu yang sesuai dengan sifat sosial dan deskriptif alami ekonomi Islam sendiri.

Baca Juga: KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Maka dari itu, artikel ini menyimpulkan bahwa metode-metode berpikir dalam mengetahui suatu kebenaran dalam Fiqh dan ekonomi Islam tidak selalu sama. Fiqh memiliki metodologi yang telah dikembangkan dengan baik yaitu usul-fiqh, sedangkan ekonomi Islam dalam usaha mengetahui suatu kebenaran harus menggunakan metodologi yang tepat atas sifat sosial dan deskriptif ekonomi Islam.

3.      Review atau ulasan terhadap artikel

Dalam artikel ini, penulis sepakat dengan hasil dan kesimpulan yang ada karena menurut hemat penulis apa yang ada dalam pembahasan dan analisis yang digunakan dalam artikel ini begitu sistematis dan kritis mencermati objek metode dan metodologi dalam fiqh dan ekonomi Islam. Contohnya saja dapat kita lihat fokus pembahasan dalam artikel ini diantaranya adalah membahas secara detail tentang pengertian metode dan metodologis, fiqh sebagai suatu sistem hukum, yurisprudensi Islam (Usul al-Fiqh), Usul al-Fiqh dan isu – isu kelompok, ekonomi sebagai ilmu pengetahuan sosial dan deskriptif, dan sumber dan metode dalam ekonomi Islam.

Dari sini dapat dilihat bahwa artike ini memiliki kerangka pembahasan yang sistematis dan penjelasan yang kritis dan membangun dalam mengungkapkan suatu masalah yang diangkat. Seperti yang dikatakan penulis pada pengantar di awal, bahwa penulis akan fokus mereview terkait pembahasan tentang yurisprudensi Islam (Usul al-Fiqh) dan sumber dan metode dalam ekonomi Islam.

Seperti yang dipaparkan oleh Akhmad Faozan dalam artikelnya yang berjudul kedudukan usul fiqh dalam pengembangan metodologi ekonomi Islam, mengungkapkan bahwa usul fiqh sebagai metodologi hukum Islam yang berlandaskan al-Qur`an dan Sunnah. Namun dalam al-Qur`an dan Sunnah sangat sedikit ayat yang memberi uraian tentang metodologi, bahkan hanya memberikan indikasi saja dalam lingkup masalah ekonomi yang metodologinya perlu diuraikan. Tetapi al-Qur`an, Sunnah dan Ijtihad, tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan metodologi ekonomi Islam. Bahkan, maksim usul fiqh seperti qiyas, istihsan, dan maslahah dapat digunakan untuk mengembangkan metodologi ekonomi Islami.

Apa yang dipaparkan Faozan, sejalan dengan artikel karya Salem yang menegaskan bahwa usul fiqh merupakan metodologi yang dikembangkan oleh para perumus hukum Islam yang paling memenuhi sifat dan syarat dalam fiqh sebagai sistem hukum.[2]

1.      Yurisprudensi Islam (Usul al-Fiqh)

Dikatakan bahwa fiqh memiliki metodologi yang telah dikembangkan dengan baik yaitu usul fiqh. Dalam hal ini, usul fiqh sebagai suatu metodologi ditujukan untuk mencapai pernyataan-pernyataan normatif yang dilandaskan pada prinsip-prinsip Al-Quran dan Sunnah.

Kemudia penulis juga sepakat pada pernyataan masuk akal dan dapat diterima karena kondisi dan keadaan setiap masalah itu berbeda. Contohnya yang dipaparkan dalam artikel ini yaitu konsensus opini yuridis (ijma`), yang merupakan metode usul fiqh lainnya yang dikatakan kurang tepat untuk diaplikasikan ke dalam permasalahan suatu kelompok. Pada pernyataan ini ijma’ dianggap dengan berdasarkan opini mayoritas bisa merepresentasikan suatu konsesus yuridis pada suatu permasalahan hukum (fiqh). Kemudian ijma’ juga dianggap mengikat generasi-generasi selanjutnya. Kemudian dalam hal ini, Saleem memaparkan dalam artikelnya suatu metode yang tepat untuk permasalahan-permasalahan yang mempengaruhi suatu kelompok dan kolektivitas yaitu dengan konsultasi (shura). Konsultasi (shura) dianggap dapat merepresentasikan perundingan dan keputusan-keputusan para ahli di bidang tertentu selain hukum Islam (fiqh). Keputusan-keputusan ini sebaiknya tidak diaplikasian pada situasi-situasi serupa yang terjadi di kemudian hari. Pada shura ini, prinsip yang lebih penting adalah pertimbangan kepentingan publik.

Dikatakan bahwa teori dan prinsip-prinsip ekonomi merupakan sebuah hipotesis deskriptif dan asumsi yang menjelaskan realita-realita ekonomi. Sebuah pernyataan deskriptif atau pernyataan fakta merupakan sebuah pernyataan yang mendeskripsikan realita spesifik atau hubungan tertentu antara berbagai variabel yang didasarkan pada observasi fenomena dan realita ekonomi di masyarakat tertentu dan asumsi mengenai perilaku ekonomi manusia. Ada begitu banyak variabel yang menjadi sulit jika memungkinkan bagi penelitian ekonomi untuk menjadi nilai yang prediktif. Sebaliknya, peraturan fiqh merupakan sebuah pernyataan yang bersifat normatif. Pernyataan normatif adalah pernyataan nilai yang mengekspresikan sikap terhadap apa yang seharusnya. Hal tersebut juga mengekspresikan preferensi dan tidak berkepentingan untuk mendeskripsikan realita ekonomi atau ilmu pengetahuan.

Ekonomi dalam hal ini dibangun dengan dasar permanen apakah tindakan tertentu direkomendasikan (wajib) atau dilarang (haram). Sementara itu, kebijakan ekonomi bukanlah tentang kewajiban atau larangan. Namun terutama berdasarkan pada realita-realita faktual dan dimaksudkan untuk mencapai hasil tertentu. Dengan demikian, kebijakan ekonomi memiliki perbedaan dari waktu ke waktu dan dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya. Akan tetapi, kebijakan ekonomi Islam harus selalu berupaya untuk mencapai sasaran-sasaran syariah yaitu asumsi yang berkaitan dengan watak sifat dasar dan motif manusia sebagaimana yang seharusnya atau tidak seharusnya. Asumsi dan teori ekonomi tidak dapat dibangun pada perilaku manusia sebagaimana mereka seharusnya. Upaya-upaya demikian akan mengasumsikan ketaatan dan internalisasi aturan serta etik fiqh oleh tiap-tiap dan masing-masing individu dari kelompok tertentu. Masalah dalam asumsi tersebut yakni bahwa individu itu berbeda satu sama lain sejauh ketaatan dan implementasi fiqh serta etika dipertimbangkan. Aturan dan etika fiqh merupakan kekuatan asing yang menentukan batasan-batasan tertentu pada perilaku manusia. Pengaruh dari kekuatan asing tersebut berbeda dari individu satu dengan individu lainnya.

2.      Sumber dan metode dalam ekonomi Islam

Dapat dikatakan bahwa sumber utama pengetahuan ekonomi Islam adalah Al – Qur’an, begitu juga dengan kasus-kasus fiqh. Fiqh di sini berfokus pada ayat-ayat al-Qur’an yang membahas hak atau penetapan kewajiban pada individu (ayat al-ahkam), namun ekonomi Islam justru berfokus pada ayat-ayat yang mengandung pernyataan-pernyataan deskriptif mengenai sifat dasar manusia. Kemudian sumber kedua pengetahuan ekonomi Islam yaitu Sunnah. Pembagian sunnah menjadi sunnah legal (sunnah tashri’iyyah) dan sunnah tidak legal (sunnah ghayr tashri’iyyah).

Baca Juga: KONSEP RASIONALITI DALAM EKONOMI KONVENSIONAL DAN ISLAMI

Kemudian, adapun Muhammad Akram Khan (1987) berhasil mengungkapkan perbedaan epistemologi ekonomi Islam atau lebih populer diistilahkan dengan metodologi ekonomi Islam, yaitu epistemologi ilmu ekonomi positivisme. Disini dikatakan bahwa Akram Khan berhasil membedakan bangunan metodologi ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi an sich. Ia mampu membedakan konstruksi metodologi tersebut melalui, yakni: a. asumsi fundamental dari ilmu ekonomi; b. progress material yang tujuan utamanya; c. world view yang mendasari ilmu ekonomi. Berangkat dari tiga hal ini Akram Khan mengatakan bahwa ia yakin bahwa bangunan epistemologi ekonomi Islam berbeda dengan epistemologi ilmu ekonomi.[3]

Apa yang dipaparkan di atas sejalan dengan isi dari pembahasan pada artikel Saleem bahwa salah satu metode dalam ekonomi Islam adalah dengan membaca fenomena ekonomi yang pada Akram Khan disebut world view. Qur’an dan Sunnah, sebagaimana yang telah dibahas, merupakan dua sumber utama ekonomi Islam. Keduanya juga dapat diklasifikasikan seperti membaca teks. Kemudian sumber lainnya bagi ekonomi Islam yakni membaca fenomena ekonomi. Dengan melakukan hal tersebut, maka akan memungkinkan para peneliti untuk meneliti fenomena ekonomi tertentu dan mengungkapkan hubungan antar berbagai variabel. Hal ini akan membantu untuk mengungkapkan realita yang sebenarnya dan jelas sesuai dengan konstek keadaan yang ada di lapangan.

Kemudia selain melihat fenomena ekonomi, juga Saleem menyarankan untuk melakukan dengan metode melihat sasaran-sasaran syariahnya. Dari sini, dikatakan bahwa ketika sedang mempelajari realita masyarakat ekonomi deskriptif, seorang ahli ekonomi Muslim harus diarahkan oleh sasaran-sasaran syariah dan mengajukan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sasaran-sasaran syariah terutama berkaitan dengan hal-hal yang berorientasi kelompok atau kepentingan orang banyak dan tidak berfokus secara individu dalam rangka untuk menyajikan landasan intelektual yang berharga bagi pembangunan pemikiran ekonomi Islam selanjutnya. Salah satu sasaran pokok syariah yakni pencegahan fasad.

Dari pemaparan tersebut, penulis mengambil kesimpulan secara umum dari artikel ini yaitu; metode dan metodologi dalam fiqh dan ekonomi Islam memiliki perbedaan terkait dengan fokus pada dua unit analisis yang berbeda. Dalam fiqh, subjek masalahnya berupa tindakan, hak dan kewajiban seorang individu Muslim. Kemudian fokus fiqh adalah berlandaskan pada pernyataan normatif Qur’an dan Hadits. Sebaliknya, ekonomi merupakan ilmu pengetahuan sosial dan deskriptif. Subjek analisis dasarnya adalah sifat manusia, sumber-sumber yang menakutkan, fenomena ekonomi, dan sejumlah kelompok masyarakat. Dengan demikian, pencarian peneliti untuk mengungkapkan kebenaran-kebenaran dalam fiqh dan ekonomi Islam harus berlandaskan pada dua metode yang berbeda sebagaimana objek penelitian kedua disiplin yang juga berbeda pula.

Kemudian, usul fiqh merupakan metode yang paling komprehensif terkait dengan alasan hukum legal. Namun, ada beberapa metode tersebut yaitu qiyas, istihsan, dan ijma’ dianggap tidak cocok dengan karakter sosial dan deskriptif dari ekonomi Islam. Kemudian dari sisi usul fiqh lainnya, yaitu kepentingan umum (maslahah al mursalah) dan pemblokan maksud (sad al-dharai) bisa dimanfaatkan sebagai metode untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam ekonomi Islam.

4.      Penutup

Sebagai penutup, penulis menyampaikan bahwa artikel ini sangat bagus untuk dibaca. Secara keseluruhan, fokus pembahasannya adalah tentang metode dan metodologi apa yang sesuai untuk digunakan dalam fiqh dan ekonomi Islam. Artikel ini sangat tepat untuk menambah literature bagi mahasiswa sebagai bacaan yang bermakna dalam mengenal metodologi yang dipakai dalam fiqh dan ekonomi Islam. Artikel ini menghasilkan beberapa kontribusi penting di bidang filsafat dan bidang lain. Yang paling penting, artikel ini menawarkan pandangan bagaimana menganalaisis suatu metode dan metodologi yang dipakai dalam fiqh dan ekonomi Islam agar tepat dan menghasilkan kebenaran yang baik pula.

Dengan membaca artikel ini pembaca akan memahami secara jelas tentang cara kritis penulis dalam mengungkap suatu metode dan metodologi apa yang sebenarnya ada dalam fiqh dan ekonomi Islam. Memiliki sub pembahasan yang sistematis dan dengan penjelasan yang rinci sehingga pembaca dapat lebih jelas dan mengerti tentanag pembahasannya. Kemudian artikel ini merupakan karya yang bertujuan untuk menguji secara kritis metode penalaran yang digunakan dalam Fiqh dan dalam ekonomi Islam sehingga menjadi suatu temuan penting untuk kemajuan dan perkembangan ekonomi Islam.

Referensi 

Akhmad Faozan, Kedudukan Usul Fiqh dalam Pengembangan Metodologi Ekonomi Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. (Tth).

Nurus Shalihin dan Muhammad Sholihin, FENOMENOLOGI-EKONOMI ISLAM: Lit Review atas Epistemologi Ekonomi Islam Masudul Alam Choudhury. Al-Falah: Journal of Islamic Economics, Vol.2, No.2, 2017.

Saleem, Muhammad Yusuf. Methods and Methodologies in Fiqh and Islamic Economics. Department of Economics, Kulliyyah of Economics and Management Sciences, IIUM. (Tth)


[1] Muhammad Yusuf Saleem, Methods and Methodologies in Fiqh and Islamic Economics, (Tth), Hal. 285-300

[2] Akhmad Faozan, Kedudukan Usul Fiqh dalam Pengembangan Metodologi Ekonomi Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto. (Tth). Hal. 1

[3] Nurus Shalihin dan Muhammad Sholihin, FENOMENOLOGI-EKONOMI ISLAM: Lit Review atas Epistemologi Ekonomi Islam Masudul Alam Choudhury. Al-Falah: Journal of Islamic Economics, Vol.2, No.2, 2017, hal. 172

Comments

Popular Posts