Laporan Keuangan Bank Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
1. Jelaskanlah tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah bagi penyusun standar, penyusun laporan keuangan, auditor, dan para pemakai laporan keuangan!
Tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah:
Ø Penyusun standar akuntansi keuangan syariah,dalam pelaksanaan tugasnya
Ø Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah
yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
Ø Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
Ø Para pemakai laporan keuangan , dalam menafsirkan informasi yang yang
disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan syariah.
2. Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan azas ukhuwah, ’adalah,
mashlahah, tawazun dan syumuliyah beserta kaitannya dengan
akuntansi.
Ø Azaz ukhuwah adalah Prinsip Persaudaraan (Ukhuwah) berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan
semangat tolong – menolong.
Ø Azaz ’adalah adalah Prinsip Keadilan (‘adalah) mengandung arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada
yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya.
Ø Azaz mashlahah adalah Prinsip Kemashlahatan (maslahah)
berarti bahwa transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan
manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi material dan spritual serta
individu dan kolektif.
Ø Azaz tawazun adalah Prinsip Keseimbangan (tawazun)
Ø maksudnya adalah transaksi
harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan
publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial dan aspek pemanfaatan.
Ø Azaz syumuliyah adalah Prinsip Universalisme (syumuliah) artinya transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
3. Sebutkanlah pihak-pihak yang membutuhkan laporan
keuangan.
Pihak – pihak yang membutuhkan laporan keuangan:
1. Investor sekarang & Investor potensial.
2. Pemberi Dana Qardh.
3. Pemilik Dana syirkah temporer.
4. Pemilik Dana titipan.
5. Pembayar & Penerima zakat.
6. Pengawas syariah.
7. Karyawan.
8. Pemasok & Mitra usaha lainnya.
9. Pelanggan.
10. Pemerintah.
11. Masyarakat.
4. Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan pemilik dana
syirkah temporer dan informasi apakah yang diperlukannya dari laporan keuangan?
Ø Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan
sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari
masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer dapat dengan
konsep bagi hasil atau bagi untung.
Ø Dana syirkah temporer adalah
dana yang diterima oleh entitas syariah di mana entitas syariah mempunyai hak
untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas
syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan
dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer
berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan
yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak
berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.
Ø Contoh dari dana syirkah temporer
adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah
muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis. Hubungan antara
entitas syariah dan pemilik dana syirkah temporer merupakan hubungan
kemitraan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau
musyarakah. Entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai
tempat, cara, atau objek investasi. Dana syirkah temporer merupakan
salah satu unsur neraca di mana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang
memberikan hak kepada entitas syariah untuk mengelola dan menginvestasikan
dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya.
5. Jelaskanlah kepentingan pengawas syariah terhadap
laporan keuangan perusahaan?
Kepentingan pengawas syariah terhadap laporan keuangan
adalah untuk mengevaluasi kesesuaian produk dengan sistem operasi entitas
syariah terhadap prinsip syariah. Sehingga tetap dapat menjaga kesyariah-an
dalam keuangan/perbankan syariah. Karena Pengawas syariah adalah orang yang di
tugaskan oleh Dewan Syariah Nasional
untuk mengawasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah.
6. Apakah tujuan utama dan tujuan lain laporan keuangan
syariah?
Ø Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi menyangkut
posisi keuangan,kinerja, serta perubahan posisi keuangan entitas syariah yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Ø Tujuan lain laporan keuangan syariah:
ü Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan
kegiatan usaha.
ü Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas
syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana ,menginvestasikannya pada
tingkat keuantungan yang layak.
ü Informasi kepatuhan entitas syariah yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah,serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak
sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan
penggunaannya.
ü Informasi mengenai tingkat keuantungan investasi yang diperoleh penanam
modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan
kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengolahan dan penyaluran
zakat, infak, sedekah dan wakaf.
7. Jelaskanlah empat karakteristik kualitatif informasi
keuangan syariah!
Empat karakteristik kualitatif informasi keuangan
syariah:
1. Dapat dipahami : pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai
tentang aktivitas ekonomi,bisnis,akuntansi.
2. Relevan :Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan
pemakai dalam proses pengambilan keputusan.
3. Keandalan :diartikan sebagai bebas dari kesalahan material dan dapat
diandalkan sebagai penyajian yang jujur dari yang seharusnya disajikan atau
yang diharapkan dapat disajikan.
4. Dapat dibandingkan : Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuaangan
entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan posisi
dan kinerja keuangan.
8. Apakah yang dimaksud dengan dana syirkah temporer dan
Sebutkanlah beberapa contoh dana syirkah temporer!
Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan
jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah
mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan
pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Contohnya seperti:
Ø Penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah
Ø Mudharabah muqayyadah, dan
Ø Akun lain yang sejenis.
9. Kenapa dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan
sebagai kewajiban maupun ekuitas?
Karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak
kepemilikan yang sama dengan pemegang saham,seperti hak voting dan hak atas
ralisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi.
10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghasilan, beban
dan hak pihak ketiga atas bagi hasil!
Ø Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi
dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
Ø Beban adalah Peneurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi
dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinyakewajiban yang
mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam
modal.
Comments
Post a Comment
Thank You