Laporan Keuangan Bank Syariah


 

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

1.     Jelaskanlah tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah bagi penyusun standar, penyusun laporan keuangan, auditor, dan para pemakai laporan keuangan! 

Tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah:

Ø  Penyusun standar akuntansi keuangan syariah,dalam pelaksanaan tugasnya

Ø  Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah

Ø  Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.

Ø  Para pemakai laporan keuangan , dalam menafsirkan informasi yang yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

 

2.     Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan azas ukhuwah, ’adalah, mashlahah, tawazun dan syumuliyah beserta kaitannya dengan akuntansi.

Ø  Azaz ukhuwah adalah Prinsip Persaudaraan (Ukhuwah) berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk  kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong – menolong.

Ø  Azaz ’adalah adalah Prinsip Keadilan (‘adalah)  mengandung arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya.

Ø  Azaz mashlahah adalah Prinsip Kemashlahatan (maslahah) berarti bahwa transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi material dan spritual serta individu dan kolektif.

Ø  Azaz tawazun adalah Prinsip Keseimbangan (tawazun)

Ø  maksudnya adalah transaksi harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial dan aspek pemanfaatan.

Ø  Azaz syumuliyah adalah Prinsip Universalisme (syumuliah) artinya transaksi syariah dapat dilakukan oleh,  dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.

3.     Sebutkanlah pihak-pihak yang membutuhkan laporan keuangan.

Pihak – pihak yang membutuhkan laporan keuangan:

1.     Investor sekarang & Investor potensial.

2.     Pemberi Dana Qardh.

3.     Pemilik Dana syirkah temporer.

4.     Pemilik Dana titipan.

5.     Pembayar & Penerima zakat.

6.     Pengawas syariah.

7.     Karyawan.

8.     Pemasok & Mitra usaha lainnya.

9.     Pelanggan.

10.  Pemerintah.

11.  Masyarakat.

4.     Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan pemilik dana syirkah temporer dan informasi apakah yang diperlukannya dari laporan keuangan?

Ø  Pemilik dana syirkah temporer memperoleh bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan dan menerima kerugian berdasarkan jumlah dana dari masing-masing pihak. Pembagian hasil dana syirkah temporer dapat dengan konsep bagi hasil atau bagi untung.

Ø   Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima oleh entitas syariah di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana, baik sesuai dengan kebijakan entitas syariah atau kebijakan pembatasan dari pemilik dana, dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan kesepakatan; sedangkan dalam hal dana syirkah temporer berkurang disebabkan kerugian normal yang bukan akibat dari unsur kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan, entitas syariah tidak berkewajiban mengembalikan atau menutup kerugian atau kekurangan dana tersebut.

Ø   Contoh dari dana syirkah temporer adalah penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, musyarakah, dan akun lain yang sejenis. Hubungan antara entitas syariah dan pemilik dana syirkah temporer merupakan hubungan kemitraan berdasarkan akad mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau musyarakah. Entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang diterima dengan atau tanpa batasan seperti mengenai tempat, cara, atau objek investasi. Dana syirkah temporer merupakan salah satu unsur neraca di mana hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan hak kepada entitas syariah untuk mengelola dan menginvestasikan dana, termasuk untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainnya.

 

5.     Jelaskanlah kepentingan pengawas syariah terhadap laporan keuangan perusahaan?

Kepentingan pengawas syariah terhadap laporan keuangan adalah untuk mengevaluasi kesesuaian produk dengan sistem operasi entitas syariah terhadap prinsip syariah. Sehingga tetap dapat menjaga kesyariah-an dalam keuangan/perbankan syariah. Karena Pengawas syariah adalah orang yang di tugaskan oleh Dewan  Syariah Nasional untuk mengawasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah.

 

6.     Apakah tujuan utama dan tujuan lain laporan keuangan syariah?

Ø  Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan,kinerja, serta perubahan posisi keuangan entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Ø  Tujuan lain laporan keuangan syariah:

ü  Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

ü  Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana ,menginvestasikannya pada tingkat keuantungan yang layak.

ü  Informasi kepatuhan entitas syariah yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,serta informasi aset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.

ü  Informasi mengenai tingkat keuantungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengolahan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.

 

7.     Jelaskanlah empat karakteristik kualitatif informasi keuangan syariah!

Empat karakteristik kualitatif informasi keuangan syariah:

1.     Dapat dipahami : pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi,bisnis,akuntansi.

2.     Relevan :Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan.

3.     Keandalan :diartikan sebagai bebas dari kesalahan material dan dapat diandalkan sebagai penyajian yang jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang diharapkan dapat disajikan.

4.     Dapat dibandingkan : Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuaangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.

 

8.     Apakah yang dimaksud dengan dana syirkah temporer dan Sebutkanlah beberapa contoh dana syirkah temporer!

Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.

Contohnya seperti:

Ø  Penerimaan dana dari investasi mudharabah muthlaqah

Ø  Mudharabah muqayyadah, dan

Ø  Akun lain yang sejenis.

 

9.     Kenapa dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban maupun ekuitas?

Karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham,seperti hak voting dan hak atas ralisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi.

10.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan penghasilan, beban dan hak pihak ketiga atas bagi hasil!

Ø  Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.

Ø  Beban adalah Peneurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinyakewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Hak pihak ketiga adalah Insentif yang diterima oleh nasabah yang dihitung dari nisbah bagi hasil untuk nasabah.

Comments

Popular Posts