Sertifikasi Halal untuk Kepentingan Bersama: Pentingnya Sertifikasi Halal
Oleh: Krisnanda
Pertanyaan:
Kami memiliki usaha makanan yang sudah
lumayan rame dan berkembang baik, tapi belum memiliki sertifikat halal.
Pertanyaannya, seberapa penting sertifikasi halal bagi produk kami?, di mana lokasi
usaha kami berada di lingkungan Muslim dan mungkin sertifikasi halal ini tidak
begitu diperhatikan oleh pelanggan karena kami juga adalah Muslim yang sudah
memastikan bahwa yang kami produksi adalah halal. Achmad - Demak
Jawaban:
Dewasa ini, perkembangan industri halal
Indonesia secara umum terus mengalami pertumbuhan yang baik. Terlihat pada
laporan State of the Global Islamic Economy 2020/21 yang menunjukkan
bahwa, ekosistem ekonomi syariah Indonesia berada pada peringkat ke-4 (empat)
dunia yang meningkat dari tahun sebelumnya. Pada laporan tersebut juga,
industri halal Indonesia untuk sektor makanan halal (halal food) berada
pada peringkat ke 4 (empat) dunia, di mana yang menempati peringkat pertamanya
adalah Malaysia.
Makanan halal merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap Muslim untuk selalu diperhatikan agar dapat dikonsumsi dan kehalalan
makanan tersebut, tidak boleh diabaikan karena merupakan perintah agama Islam.
Kita tahu bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin
kehalalannya, walaupun kita berada di lingkungan Muslim sekalipun. Sertifikasi
halal adalah tanda bukti atau jaminan bahwa produk tersebut telah sesuai dengan
syariat Islam dan dinyatakan halal, baik itu mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan
penyajiannya.
Salah satu konsen dari Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada konteks sertifikasi halal adalah sertifikasi
halal menjadi pilar penting membangun ekosistem halal Indonesia. Maka dari itu,
memiliki sertifikat halal penting dan bermanfaat bagi setiap pelaku usaha
(UMKM) secara umum dan terkhusus produk makanan, walau usahanya berada di
lingkungan Muslim sekalipun. Karena sebenarnya “halal” ini bukan hanya sekedar
urusan agama saja, melainkan sebuah simbol global sebagai jaminan kualitas dan
pilihan gaya hidup yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan
hanya Muslim saja. Mari kita lihat apa yang tertulis dalam QS. Al-Baqarah Ayat
168: yang artinya “Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan
baik yang terdapat di bumi,...”. Pada ayat ini dapat kita pahami bahwa
seruan kehalalan itu bukan hanya diperuntukan bagi Muslim saja, melainkan
kepada manusia, siapapun itu. Disini terlihat satu bentuk sederhana, bahwa
agama Islam adalah agama rahmatan lil `alamin (sebagai rahmat bagi
semesta alam).
Banyak manfaat dari memiliki sertifikat halal
yang secara tidak langsung mendukung perkembangan industri halal Indonesia.
Beberapa manfaatnya adalah untuk melindungi konsumen khususnya bagi Muslim
terhadap produk yang tidak halal. Hal ini senada dengan tujuan
diselenggarakannya Jaminan Produk Halal (JPH) yaitu untuk memberikan
kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan dalam mengkonsumsi dan
menggunakan produk yang diperjualbelikan di masyarakat. Dengan hal ini,
konsumen atau para pelanggan tidak perlu was was atau ragu terhadap kualitas
produk tersebut. Selain untuk melindungi konsumen, sertifikat halal bermanfaat
untuk meningkatkan nilai tambah atau unique selling point (USP) bagi
pemilik/pelaku usaha (UMKM) untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.
Selain itu, produk juga akan memiliki kesempatan meraih pasar halal global,
meningkatkan daya saing dalam pemasaran di Negara Muslim, dan yang tidak kalah
penting adalah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Comments
Post a Comment
Thank You