Sertifikasi Halal untuk Kepentingan Bersama: Pentingnya Sertifikasi Halal

 

Oleh: Krisnanda

Pertanyaan:

Kami memiliki usaha makanan yang sudah lumayan rame dan berkembang baik, tapi belum memiliki sertifikat halal. Pertanyaannya, seberapa penting sertifikasi halal bagi produk kami?, di mana lokasi usaha kami berada di lingkungan Muslim dan mungkin sertifikasi halal ini tidak begitu diperhatikan oleh pelanggan karena kami juga adalah Muslim yang sudah memastikan bahwa yang kami produksi adalah halal. Achmad - Demak

Jawaban:

Dewasa ini, perkembangan industri halal Indonesia secara umum terus mengalami pertumbuhan yang baik. Terlihat pada laporan State of the Global Islamic Economy 2020/21 yang menunjukkan bahwa, ekosistem ekonomi syariah Indonesia berada pada peringkat ke-4 (empat) dunia yang meningkat dari tahun sebelumnya. Pada laporan tersebut juga, industri halal Indonesia untuk sektor makanan halal (halal food) berada pada peringkat ke 4 (empat) dunia, di mana yang menempati peringkat pertamanya adalah Malaysia.

Makanan halal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap Muslim untuk selalu diperhatikan agar dapat dikonsumsi dan kehalalan makanan tersebut, tidak boleh diabaikan karena merupakan perintah agama Islam. Kita tahu bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya, walaupun kita berada di lingkungan Muslim sekalipun. Sertifikasi halal adalah tanda bukti atau jaminan bahwa produk tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dan dinyatakan halal, baik itu mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajiannya.

Salah satu konsen dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada konteks sertifikasi halal adalah sertifikasi halal menjadi pilar penting membangun ekosistem halal Indonesia. Maka dari itu, memiliki sertifikat halal penting dan bermanfaat bagi setiap pelaku usaha (UMKM) secara umum dan terkhusus produk makanan, walau usahanya berada di lingkungan Muslim sekalipun. Karena sebenarnya “halal” ini bukan hanya sekedar urusan agama saja, melainkan sebuah simbol global sebagai jaminan kualitas dan pilihan gaya hidup yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan hanya Muslim saja. Mari kita lihat apa yang tertulis dalam QS. Al-Baqarah Ayat 168: yang artinya “Wahai manusia, Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi,...”. Pada ayat ini dapat kita pahami bahwa seruan kehalalan itu bukan hanya diperuntukan bagi Muslim saja, melainkan kepada manusia, siapapun itu. Disini terlihat satu bentuk sederhana, bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil `alamin (sebagai rahmat bagi semesta alam).

Banyak manfaat dari memiliki sertifikat halal yang secara tidak langsung mendukung perkembangan industri halal Indonesia. Beberapa manfaatnya adalah untuk melindungi konsumen khususnya bagi Muslim terhadap produk yang tidak halal. Hal ini senada dengan tujuan diselenggarakannya Jaminan Produk Halal (JPH) yaitu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang diperjualbelikan di masyarakat. Dengan hal ini, konsumen atau para pelanggan tidak perlu was was atau ragu terhadap kualitas produk tersebut. Selain untuk melindungi konsumen, sertifikat halal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah atau unique selling point (USP) bagi pemilik/pelaku usaha (UMKM) untuk memproduksi dan menjual produk halalnya. Selain itu, produk juga akan memiliki kesempatan meraih pasar halal global, meningkatkan daya saing dalam pemasaran di Negara Muslim, dan yang tidak kalah penting adalah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Comments

Popular Posts