KUMPULAN JAWABAN TENTANG EKONOMI MIKRO ISLAM


Berikut beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Ekonomi Mikro Islam 

1)    Jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem keuangan dan perbankan Islam di berbagai belahan negara! Sebutkan dan jelaskan dengan ilustrasi yang jelas tentang akad khas yang ada di perbankan Islam Malaysia dan Indonesia serta Sudan!

Jawab:

a.     Faktor yag mempengaruhi perkembangan sistem keuangan islam di berbagi negara yaitu:

Ø  Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara apakah itu konvensional, islam atau dual system maka itu akan mempengaruhi perkembangan didalam masig-masing negara, terutama jika negara tersebut menganut sistem tunggal (konvensional).

Ø  Pemeritahan disuatu negara merupakan salah satu faktor penunjang berkembangnya keuangan dan perbankan islam, ketika regulasi pemerintah cenderung tidak berpihak pada keuangan dan perbankan islam maka hal itu akan menjadi kesulitan tersendiri untuk perkembangan kedepanya.

Ø  Sosial dan budaya sangat mempengaruhi perkembangan di suatu negara terutama negara dengan minoritas umat muslim

Ø  Agama yang dianut oleh masyarakat disuatu negara dapat menjadi faktor penentu, ketika negara dengan mayoritas umat islam maka akan lebih mudah dalam perkembangan sistem keuangan dan perbankan islam.

b.     Ilustrasi akad khas yang ada di Malaysia, Indonesia dan Sudan

Ø  Malaysia

o   Akad Bai’ al-Inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai’ al- Inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deferred payment sale/BBA).

o   Bai’ al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjualbelikan adalah Dayn atau hutang. Dayn dapat diperjualbelikan dengan harga yang sama, tetapi sebagian besar ulama Fiqih (Fuqaha) sepakat bahwa jual beli Dayn atau hutang dengan diskon tidak dibolehkan secara Syariah.

o   Bai’ Bithaman Ajil atau BBA adalah akad jual beli murabahah (cost + margin) ketika pembayaran dilakukan secara tangguh dan dicicil dalam jangka waktu panjang, sehingga disebut juga credit murabahah jangka panjang.

o   Musyarakah Mutanaqisah adalah akad bagi hasil yang merupakan penyertaan modal secara terbatas dari satu mitra usaha kepada mitra usaha yang lain untuk jangka waktu tertentu.

Ø  Indonesia

o   Akad Mudharabah wal Murabahah

v  Pendanaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai mudharib menerima dana untuk diinvestasikan dari shahibul maal (investor/deposan), yang kemudian menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabah.

v  Pembiayaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai shahibul maal memberikan pembiayaan kepada mudharib antara, yaitu lembaga keuangan syariah atau LKS (BPRS, BMT, atau Koperasi Syariah), yang kemudian menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabah

o   Pembiayaan musyarakah wal murabahah adalah bentuk akad musyarakah dua pihak antara satu LKS (bank syariah BUS/UUS) dengan LKS lainnya (bank perkreditan rakyat syariah/BPRS) yang usahanya dilakukan oleh LKS kedua (BPRS) untuk memberikan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabahnya

Ø  Sudan

o   Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang diinginkan

o   Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai.

 

2)    Jelaskan karakteristik aktifitas keuangan Syariah dan implikasinya dalam perekonomian! Jelaskan peran nyata pemerintah Indonesia dalam mengembangkan keuangan Islam di Indonesia dalam berbagai bentuknya!

Jawab :

a.     Keuangan islam memiliki beberapa aktifitas karakter dasar yaitu:

o   Aktifitas keuangan yang dilarang

ü  Riba (interest base activities) yaitu segala imbalan hasil uang atas uang, baiki bunga itu tetap atau mengambang, sederhana ataupun majemuk, dan pada tingkat suku bunga berapapun.

ü  Maysir (speculative motive) yaitu berjudi mencakup permainan tebak tebakan atau meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang.

ü  Gharar (unclear information) yaitu kontrak dan transaksi harus bebas dari ketidak pastian yang besar danberlebihan. Ketidak pastian yang ringan atau kecil, yang memanga ada di sebagian besar transaksi, dibolehkan.

Implikasi terhadap sektor keuangan yaitu dalam perbanakan islam, baik itu BMT, BPRS, BUS dapat menjaga kesetabilan sistem keuangan. Misalkan jika kita melakukan transaksi dengan cara manipulasi harga maka akan menyebabkan pihak lain rugi.

a.     Aktifitas keuangan yang diperbolehkan

·       Bagi hasil yaitu suatu akad dimana antara kedua belah pihak melakukan kegiatan ekonomi (transaksi)  dan perolehan keuntungan dibagi dengan prosentase yang telah disepakati diantara kedua belah pihak.

·       Jual beli yaitu suatu transaksi antara pihak satu dengan pihak yang lainya dengan tujuan untuk memperjual belikan suatu obyek (Barang atau jasa)

·       Titipan atau jasa (Wadiah) yaitu suatu kegiatan penitipan terhadap suatu aset kepada pihak lain. Biasanya akad ini diterapkan dalam perbankan islam.

·       Sosial dalam pandangan ekonomi islam diperbolehkan karena dengan adanya aspek sosial ini dapat membantu masyarakat yang lainya. Sepeti dana Tabaruu

Dengan adanya sistem bagi hasil, jual beli, titipan dna sosial akan dapat menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

b.     Obyek yang ditransaksikan haruslah:

ü  Tidak mengandung khamer sehingga tidak menyebabkan efek yang negatif terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

ü  Tidak mengandung unsur Pornografi ketika seatu produk mempunyai unsur pornografi maka secara langsung akan mengakibatkan efek negatif terhadap moral seseorang.

ü  Tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan

Dari adnya larangan obyek yang di transaksika terebut mka secara tidak lansung akan membawa dampak yang baik bagi lingkungan sosial serta kelestarian terhadap lingkungan.

Peran nyata dari pemerintah terhadap pengembangan keuangan islam yaitu dengan cara:

a.     Membentuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang secara khusus bertugas mengatur jalanya keuangan islam yang ada di Indonesia

b.     Membentuk Dewan Syariah Nasional yang berfungsi sebagai pembuat undang- undang perbankan.

c.     Membuka bursa efek syariah

 

3)    Jelaskan evolusi perkembangan keuangan Islam di dunia dan di Indonesia! Jelaskan tonggak penting perkembangan keuangan dan perbankan Islam di Indonesia! Jelaskan singkatan, fungsi dan peran dari lembaga-lembaga berikut: (a). AAOIFI, (b). IFSB, (c). IDB, (d). IRTI, (e) LMC.

Jawab:

Evolusi perkembangan keungan islam di dunia dimulai pada sekitar tahun 1970an. dimana Momen paling menentukan bagi perkembangan ekonomi Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 yang berpusat di Jeddah yang dirancang untuk mengimbangi keberadaan Bank Dunia (The World Bank) serta Asian Development Bank (ADB), yang dibentuk oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI), salah satunya Indonesia sebagai pemegang saham dan Menteri Keuangan Indonesia yang ketika itu menjabat Dewan Gubernur. Berdirinya IDB memicu berdirinya bank-bank Islam di seluruh dunia, bahkan di kawasan Eropa. Di Timur Tengah, perbankan Islam bermunculan pada paruh kedua tahun 70-an, misalnya Dubai Islamic Bank (1975), Kuwait Finance House (1977), dan di Iran yang melakukan islamisasi perbankan secara nasional. Sementara di negara-negara “Islam” di kawasan Asia Tenggara, perkembangan perbankan syari’ah lebih baru dimulai era 80-an, ditandai dengan beroperasinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983 dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991.

Evolusi keuangan islam diindonesia diawali oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Kemajuan perkembangan keuangan yang kian pesat setelah Bank muamalat berhasil selamat dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang membuat perbankan-perbankan kovensional mengalami kebangkrutan. Sehingga dari situlah mulai muncul perbankan- perbankan yasng berbasis syariah.

a.     AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)

·       Fungsi AAOIFI Menyusun dan menyiapkan standarisasi akuntansi, auditing, governance, ethics. dan kesesuaian berdasarkan prinsip Syariah atas produk-produk keuangan syariah. (Didirikan di Bahrain, tanggal 26 Februari 1990)

·       Peran menjadi organisasi nirlaba internasional yang memiliki kompetensi untuk menyusun standar-standar akuntansi keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah di dunia.

b.     IFSB (Islamic Financial Services Board)

·       Fungsi Merumuskan infrastruktur keuangan islam & standar keuangan Islam. (Didirikan di Kuala Lumpur tanggal 2 November 2002).

·       Peran Merupakan lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur dan pengawas yang memliki kepentingan dalam mendorong stabilitas dan kemajuan industry jasa keuangan syariah meliputi perbankan,pasar modal dan asuransi.

c.     IDB (International Development Bank)

·       Fungsi IDB untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk proyek-proyek yang produktif dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan sosial Bank juga wajib membangun dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu termasuk dana untuk bantuan kepada masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota, selain menyiapkan dana perwalian.

·       Peran IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang pertanian, industri, agro-industri, dan sektor infrastruktur.

d.     IRTI (Interational Research and Training Institute)

·       Funsi IRTI Melakukan penelitian, pelatihan dan penyediaan informasi keuangan syariah.

·       Peran IRTI membantu bank dalam menjalankan fungsinya di bidang riset dan pelatihan serta memberikan bantuan teknis kepada Negara negara yang membutuhkan utuk penelitian

e.     LMC (Liquidity Management Centre)

·        Fungsi LMC Memberikan kuotasi harga seluruh sukuk internasional yang telah diterbitkan baik oleh korporasi maupun sovereign (Didirikan oleh Central Bank of Bahrain)

·       Peran membantu operasional IIFM dalam memfasilitasi terbentuknya pasar uang yang memungkinkan bagi lembaga keuangan syariah untuk mengelola asset dan liabilitasnya secara efektif. 

 

4)    Dalam praktik keuangan Islam, dikenal instrumen-instrumen keuangan yang disebut dengan halal instrument dan grey areas instruments (wilayah abu-abu). Sebutkan dan jelaskan instrumen keuangan yang dikategorikan sebagai halal instruments dan grey areas instruments! Jelaskan dimana halal instruments dan grey areas instruments diterapkan dalam industri keuangan Syariah!

Jawab:

a.     Pada perkembangannya terdapat banyak intrumen keuangan yang dianggap halal, antara lain murabahah, ijarah, bai as salam, qardhul hasan, istisna, sukuk, dan kartu kredit syariah. Berikut ini adalah penjelasan seluruh instrument di atas.

a.     Mudharabah (Trust Financing)

Penyedia modal berperan sebagai pemilik modal dan menyediakan segala modal untuk membiayai sebuah proyek. Di sisi lain, mudharib atau pelaksana, bertugas mengelola usaha dengan tenaga dan ketrampilannya. Nisbah bagi hasil disepakati bersama saat akad. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemiliki modal. Mudharib tidak bisa ikut menanggung kerugian karena syariah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh menanggung sesuatu di mana ia tidak ikut berkontribusi. Bahkan karena alasan menajemen yang buruk sekalipun., kecuali ada bukti mudharib melakukan kelalaian yang disengaja.

b.     Musyarakah (Partnership Financing)

Musyarakah adalah pembiayaan secara kongsi, di mana ada dua pihak atau lebih berpartispasi memberikan sejumlah dana dengan porsi masing-masing. Keuntungan dapat dibagi berdasarkan porsi modal, namun tidak selalu karena dapat saja dibagi sesuai kesepakatan. Hal ini dapat terjadi karena bisa jadi ada satu pihak yang melakukan kerja lebih dalam usaha tersebut sehingga dia berhak untuk mendapat porsi keuntungan yang lebih dari porsi modal yang disetorkan. Untuk kerugian, maka harus dibagi sesuai porsi modal di awal.

c.     Murabahah

Instrumen Keuangan Islam yang paling popular adalah Murabahah, yakni kontrak jual beli di mana harga jual sama dengan harga pokok pembelian ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati

d.     Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bi At-tamlik (IMBT)

Ijarah adalah kontrak yang mana pemodal memberikan peralatan utnuk disewakan kepada nasabah. Di akhir masa sewa, barang yang disewakan dapat dijual kepada nasabah. Kedua belah pihak dapat menyepakati penjualan sebelumnya dalam kontrak yang terpisah.

e.     Ba’i As-Salam

Bai As Salam merupakan bentuk kontrak jual beli suatu barang yang mana pembeli melakukan pembayaran di muka. Ini merupakan jual beli di mana pengiriman barang ditangguhkan.

f.      Qardhul Hasan

Qardhul hasan merupakan pinjaman kebajikan, jadi tidak ada pungutan atau biaya yang dikenakan. Intrumen ini ditujukan kepada para petani ataupun pengusaha kecil lainnya, dan juga kepada nasabah yang kurang mampu.

g.     Istisna

Istisna merupakan kontrak manufaktur dengan pembiayaan progresif, atau kontrak akuisisi atas sebuah barang dengan spesifikasi dan pesanan tertentu di mana harga berlaku progresif sesuai dengan kemajuan pekerjaan. Pembayaran dilakukan saat mendekati penyelesaian pesanan tersebut

h.     Sukuk

Sukuk dapat diperdagangkan, ada asset-backed (hak tagih pada aset yang riil), surat jangka menengah. Sukuk sering juga diterjemahkan sebagai sertifikat, atau obligasi Syariah.

i.      Kartu Kredit Syariah

Hidup tanpa kartu kredit hampir tidak mungkin dalam perekonomian modern, namun penggunaan kartu kredit dapat memungkinkannya adanya bunga. Pada umumnya tidak aada masalah dalam pandangan muslim dalam pembayaran kartu kredit tepat waktu, demi menghindari bunga.

Sejumlah instrument yang dianggap wilayah abu-abu yaitu;

a.       Perdagangan Harga Negosiasi Utang

Penjualan utang lain dari pada nilai nominal umumnya dipandang haram. Perdagangan pada harga lain akan mempersingkat dalam membayar dan menerima bunga.

b.       Bai Al Inah

Transaksi kedua yang mana ada perbedaan antara Malaysia dan Negara Teluk adalah pembelian kembali oleh penjual, atau bai al-inah. Bai Al Inah merupakan pembelian suatu barang dengan kredit dari sebuah bank dan dijual kembali kepada bank dengan harga yang lebih rendah.

c.       Tawarruq

Dalam tawarruq, seseorang membeli sebuah barang secara –di bank digunakan rekayasa transaksi murabahah-, dan menjualnya kembali kepada pihak ketiga.

d.       Derivatif

Derivatif sebagian besar telah diharamkan dalam keuangan Islam, meskipun transaksi bai'salam diijinkan adalah jenis komoditas masa depan. Derivatif dipandang sebagai spekulatif, melibatkan maysir dan / atau gharar, dan sering berkonflik dengan persyaratan bahwa suatu kontrak tidak harus mencakup lebih dari satu transaksi dan instrumen keuangan harus didukung oleh aset riil. Selain itu, ada konsensus bahwa risiko tidak dapat dipisahkan dari transaksi riil.

b       Penerapan halal instruments dan grey areas instruments dalam industri keuangan Syariah yaitu:

Ø  Halal instrument

§  Pada Sukuk, dimana dalam pandangan islam sukuk dimasukan dalam kategori halal instrumen karena tidak mengandung unsur MAGRIB

§  IMBT( Ijarah muntahiya bit tamlik) adalah kontrak yang mana pemodal memberikan peralatan utnuk disewakan kepada nasabah. Di akhir masa sewa, barang yang disewakan dapat dijual kepada nasabah. Kedua belah pihak dapat menyepakati penjualan sebelumnya dalam kontrak yang terpisah. Penerapan IMBT ini sangat luas diruang likup keuangan islam baik yang bergerak pada lembaga keangan yang bersifat Tabarru dan profit.

Ø  Grey areas

·       Akad Tawaruqq dalam setiap negara memiliki pandangan yang berbeda ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak. penerapan akad tawaruqq dalam dalam keuangan islam sangat rentan terkena unsur gharar.

5)    Jelaskan apa yang dimaksud dengan obligasi Syariah dan sukuk! Mengapa pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara? Jelaskan perkembangan sukuk di Indonesia! Apa keuntungan dan risiko investasi pada sukuk?

Jawab:

a.     Pengertian Obligasi dan Sukuk

ü  Obligasi syariah yaitu Meujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".

ü  Sukuk yaitu Sertifikat yang bernilai sama yang mewakili bagian kepemilikan Yang sepenuhnya terhadap aset yang tangibel, manfaat dan jasa Atau (kepemilikan dari) aset dari suatu proyek atau aktivitas Investasi khusus.

b.     Pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara disaat mereka kekurangan modal untuk membiayai suatu proyek dan juga diversifikasi sumber-sumber pembiayaan APBN. Memperluas basis investor, sehingga jumlah investor dapat bertambah, Menciptakan benchmark, mengembangkan pasar keuangan syariah serta menciptakan alternatif instrumen investasi bagi masyarakat/investor.

 

c.     Perkembangan sukuk di indonesia yaitu sampai bulan november 2014 ini telah mencapai 12.727,5 Billion Rp (12.727,5 Triliun).

d.     Keuntungan dan resiko investasi pada sukuk yaitu

Keuntungan pada sukuk ritel negara khususnya yaitu:

·       Adanya jaminan imbalan dan pokok investasi kita melalui undang-undang

·       Saat diterbitkan dipasar perdana, imbala yang ditawarkan lebih tinggi dibanding dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN

·       Besaran imbalan tetap sampai pada waktu jatuh tempo dan dibayarkan setiap bulan

·       Berpotensi mendapatkan keuntungan (capital again) serta dapat diperdagangkan dipasar sekunder

Kerugian Investasi pada sukuk yaitu:

·       Kerugian dalam aspek resiko pasar

·       Resiko liquiditas,

·       Resiko gagal bayar

6)    Jelaskan apa saja efek yang diperdagangkan di pasar modal Syariah Indonesia! Jelaskan kriteria perusahaan yang masuk DES (Daftar Efek Syariah)? Berapa jumlah perusahaan yang masuk DES pada tahun 2014? Bagaimana cara investasi di pasar modal Syariah Indonesia?

Jawab:

a.     Yang dapat diperdagankan dipasar modal yaitu:

ü  Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia

ü  Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar

ü  Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini

ü  Saham Reksa Dana Syariah

ü  Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah

ü  Efek Beragun Aset Syariah

ü  Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya

b.     Kriteria perusahaan yang masuk DES (Daftar Efek Syariah) yaitu jika tidak memenuhi unsur unsur dibawah ini:

·       Terhindar dari usur perjudian dan permainan yang tergolong judi

·       perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

o   perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan

o   perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

·       jasa keuangan ribawi, antara lain:

o   bank berbasis bunga; dan

o   perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

·       jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

·       memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan:

o   barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

o   barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang  ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau

o   barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

·       melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);  

c.     Jumlah yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah) pada tahun 2014 pada periode I yaitu tercatat dengan jumlah emiten dan perusahaan perusahaan terbuka sebanyak 584

d.     Cara Investasi dipasar modal syariah yaitu

Ø  Investor harus membeli saham melalui perusahaan efek yang menjadi anggota bursa

Ø  Membuka Rekening di anggota bursa dan membuat perjanjian tertulis dengan anggota bursa

7)    Sebutkan dan jelaskan isu-isu penting terkait praktik keuangan dan perbankan Islam di Indonesia dan berbagai belahan dunia

Jawab:

Isu kontenporer yang ada di Indonesia yaitu antara lain:

Ø  Penerbitan DES (Daftar Efek Syariah)

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Ø  Produk Finansial Harus Cantumkan Cap Halal dan OJK

Hal ini dilakuka oleh pihak OJK guna memberi proteksi terhadap konsumen muslim. Karene biasanya ereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai komposisi dari suatu produk tersebut.

Isu kontemporer diberbagai negara yaitu:

Ø  Tantangan Hukum

Beberapa tantangan hukum yang ada di bidang keuangan Islam. Mereka berhubungan dengan pengelolaan risiko investasi, perlindungan konsumen hukum, kurangnya preseden hukum, situasi yang melibatkan ketidakpastian, mengintegrasikan syariah putusan dalam konvensional. Kerangka perbankan, menampung referensi Syariah dalam dokumen hukum konvensional dan isu-isu hukum properti. Untuk memberikan landasan hukum yang tepat untuk pengawasan bank syariah, bahwa sifat bank-bank dan hubungan operasi khusus mereka dalam kaitannya dengan negara negara tertentu baik bank sentral dan bank konvensional lainnya, jika berlaku, didefinisikan secara rinci oleh hukum perbankan negara itu. Kerangka hukum tersebut harus berisi ketentuan-ketentuan yang berkaitan untuk perizinan dan diperbolehkan mode pembiayaan dan, jelas, kekuasaan legislatif untuk mengatasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Secara khusus, ketentuan tersebut harus menentukan perusahaan yang dapat menyebut diri mereka bank syariah, mengumpulkan deposito dan melaksanakan praktek perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, haruslah jelas bahwa bank sentral (atau otoritas pengawas terpisah) memiliki otoritas dan semua kekuatan yang diperlukan untuk mengawasi bank Islam serta bank konvensional.

Ø  Akutansi dan Regulasi Perusahaan

Masalah utama dalam pertumbuhan perbankan syariah adalah tidak adanya pedoman yang diakui pada kehati-hatian, pengawasan, akuntansi, audit dan lainnya perusahaan peraturan praktek. Hal ini mengakibatkan standar akuntansi tidak efektif dan menciptakan kesulitan yang cukup besar ketika datang  laporan – laporan untuk membandingkan laporan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan islam dan laporan dari lembaga keuangan konvensional. Sehingga AAOIFI dan IFSB yang mempunyai tujuan untuk menselaraskan standar akutansi sebuah perusahaan agar sesuai dengan persyaratan hukum islam dan etika islam disetiap negara.

Ø  Pluralisme fatwahs

      Pluralisme fatwahs berkaitan dengan perbedaan dan perselisihan antara aplikasi yang berbeda terhadap hukum (furu ') dari dana, prinsip hukum aktual (ushul). Misalnya, larangan riba (bunga) vis-`a-vis larangan dari 'inah, penjualan (penjualan ganda dimana peminjam dan menjual pemberi pinjaman dan kemudian menjual kembali objek di antara mereka, setelah uang tunai dan sekali untuk harga yang lebih tinggi pada kredit, hasil bersih menjadi pinjaman dengan bunga). Sementara pluralisme tidak diterima dalam hal prinsip seperti iman, prinsip-prinsip dasar Islam dan prinsip-prinsip yang jelas hukumnya, yang ilahi, Islam harus tetap menghadapi masalah pluralisme hukum di daerah lain jika berusaha untuk memastikan bahwa aturan hukum menjadi maintained.

Comments

Popular Posts