KUMPULAN JAWABAN TENTANG EKONOMI MIKRO ISLAM
Berikut beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Ekonomi Mikro Islam
1) Jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan sistem keuangan dan perbankan Islam di berbagai belahan negara! Sebutkan dan jelaskan dengan ilustrasi yang jelas tentang akad khas yang ada di perbankan Islam Malaysia dan Indonesia serta Sudan!
Jawab:
a. Faktor yag mempengaruhi perkembangan
sistem keuangan islam di berbagi negara yaitu:
Ø Sistem ekonomi yang dianut oleh suatu
negara apakah itu konvensional, islam atau dual system maka itu akan
mempengaruhi perkembangan didalam masig-masing negara, terutama jika negara
tersebut menganut sistem tunggal (konvensional).
Ø Pemeritahan disuatu negara merupakan salah
satu faktor penunjang berkembangnya keuangan dan perbankan islam, ketika
regulasi pemerintah cenderung tidak berpihak pada keuangan dan perbankan islam
maka hal itu akan menjadi kesulitan tersendiri untuk perkembangan kedepanya.
Ø Sosial dan budaya sangat mempengaruhi
perkembangan di suatu negara terutama negara dengan minoritas umat muslim
Ø Agama yang dianut oleh masyarakat disuatu
negara dapat menjadi faktor penentu, ketika negara dengan mayoritas umat islam
maka akan lebih mudah dalam perkembangan sistem keuangan dan perbankan islam.
b. Ilustrasi akad khas yang ada di Malaysia,
Indonesia dan Sudan
Ø Malaysia
o
Akad Bai’ al-Inah adalah akad jual beli
ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali
(sale and buy back) dengan pihak yang sama. Bai’ al- Inah adalah
penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan
tangguh (deferred payment sale/BBA).
o
Bai’ al-Dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjualbelikan adalah
Dayn atau hutang. Dayn dapat diperjualbelikan dengan harga yang
sama, tetapi sebagian besar ulama Fiqih (Fuqaha) sepakat bahwa jual beli
Dayn atau hutang dengan diskon tidak dibolehkan secara Syariah.
o
Bai’ Bithaman
Ajil atau BBA adalah akad
jual beli murabahah (cost + margin) ketika pembayaran
dilakukan secara tangguh dan dicicil dalam jangka waktu panjang, sehingga
disebut juga credit murabahah jangka panjang.
o
Musyarakah
Mutanaqisah adalah akad bagi hasil
yang merupakan penyertaan modal secara terbatas dari satu mitra usaha kepada
mitra usaha yang lain untuk jangka waktu tertentu.
Ø Indonesia
o
Akad Mudharabah wal Murabahah
v Pendanaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk
akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai mudharib
menerima dana untuk diinvestasikan dari shahibul maal (investor/deposan),
yang kemudian menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada
nasabah.
v Pembiayaan mudharabah wal murabahah adalah bentuk
akad mudharabah muqayyadah executing ketika bank syariah sebagai shahibul
maal memberikan pembiayaan kepada mudharib antara, yaitu lembaga
keuangan syariah atau LKS (BPRS, BMT, atau Koperasi Syariah), yang kemudian
menyalurkan pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabah
o
Pembiayaan musyarakah
wal murabahah adalah bentuk akad musyarakah dua pihak antara satu
LKS (bank syariah BUS/UUS) dengan LKS lainnya (bank perkreditan rakyat
syariah/BPRS) yang usahanya dilakukan oleh LKS kedua (BPRS) untuk memberikan
pembiayaan dengan akad murabahah kepada nasabahnya
Ø Sudan
o
Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika
penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan
ditambah marjin keuntungan yang diinginkan
o
Tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak,
ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan
pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut
kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai.
2) Jelaskan karakteristik aktifitas keuangan Syariah dan implikasinya dalam perekonomian!
Jelaskan peran nyata pemerintah
Indonesia dalam mengembangkan keuangan Islam di Indonesia dalam berbagai
bentuknya!
Jawab :
a. Keuangan islam memiliki beberapa aktifitas
karakter dasar yaitu:
o
Aktifitas
keuangan yang dilarang
ü Riba (interest base activities) yaitu
segala imbalan hasil uang atas uang, baiki bunga itu tetap atau mengambang,
sederhana ataupun majemuk, dan pada tingkat suku bunga berapapun.
ü Maysir (speculative motive) yaitu berjudi
mencakup permainan tebak tebakan atau meminjam uang untuk berspekulasi pada
pergerakan mata uang.
ü Gharar
(unclear information) yaitu kontrak
dan transaksi harus bebas dari ketidak pastian yang besar danberlebihan. Ketidak
pastian yang ringan atau kecil, yang memanga ada di sebagian besar transaksi,
dibolehkan.
Implikasi terhadap sektor keuangan
yaitu dalam perbanakan islam, baik itu BMT, BPRS, BUS dapat menjaga kesetabilan
sistem keuangan. Misalkan jika kita melakukan transaksi dengan cara manipulasi
harga maka akan menyebabkan pihak lain rugi.
a. Aktifitas keuangan yang diperbolehkan
· Bagi hasil yaitu suatu akad dimana antara
kedua belah pihak melakukan kegiatan ekonomi (transaksi) dan perolehan keuntungan dibagi dengan
prosentase yang telah disepakati diantara kedua belah pihak.
· Jual beli yaitu suatu transaksi antara
pihak satu dengan pihak yang lainya dengan tujuan untuk memperjual belikan
suatu obyek (Barang atau jasa)
· Titipan atau jasa (Wadiah) yaitu suatu
kegiatan penitipan terhadap suatu aset kepada pihak lain. Biasanya akad ini
diterapkan dalam perbankan islam.
· Sosial dalam pandangan ekonomi islam
diperbolehkan karena dengan adanya aspek sosial ini dapat membantu masyarakat
yang lainya. Sepeti dana Tabaruu
Dengan adanya sistem bagi
hasil, jual beli, titipan dna sosial akan dapat menciptakan lapangan kerja,
pertumbuhan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
b. Obyek yang ditransaksikan haruslah:
ü Tidak mengandung khamer sehingga tidak
menyebabkan efek yang negatif terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
ü Tidak mengandung unsur Pornografi ketika
seatu produk mempunyai unsur pornografi maka secara langsung akan mengakibatkan
efek negatif terhadap moral seseorang.
ü Tidak menyebabkan kerusakan dan pencemaran
terhadap lingkungan
Dari adnya larangan obyek yang
di transaksika terebut mka secara tidak lansung akan membawa dampak yang baik
bagi lingkungan sosial serta kelestarian terhadap lingkungan.
Peran nyata dari pemerintah
terhadap pengembangan keuangan islam yaitu dengan cara:
a. Membentuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
yang secara khusus bertugas mengatur jalanya keuangan islam yang ada di
Indonesia
b. Membentuk Dewan Syariah Nasional yang
berfungsi sebagai pembuat undang- undang perbankan.
c. Membuka bursa efek syariah
3) Jelaskan evolusi perkembangan keuangan
Islam di dunia dan di Indonesia! Jelaskan tonggak penting perkembangan keuangan
dan perbankan Islam di Indonesia! Jelaskan singkatan, fungsi dan peran dari
lembaga-lembaga berikut: (a). AAOIFI, (b). IFSB, (c). IDB, (d). IRTI, (e) LMC.
Jawab:
Evolusi perkembangan keungan islam di
dunia dimulai pada sekitar tahun 1970an. dimana Momen paling menentukan bagi perkembangan ekonomi
Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975
yang berpusat di Jeddah yang dirancang untuk mengimbangi keberadaan Bank Dunia
(The World Bank) serta Asian Development Bank (ADB), yang
dibentuk oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam
(OKI), salah satunya Indonesia sebagai pemegang saham dan Menteri Keuangan
Indonesia yang ketika itu menjabat Dewan Gubernur. Berdirinya IDB memicu
berdirinya bank-bank Islam di seluruh dunia, bahkan di kawasan Eropa. Di Timur
Tengah, perbankan Islam bermunculan pada paruh kedua tahun 70-an, misalnya Dubai
Islamic Bank (1975), Kuwait Finance House (1977), dan di Iran yang
melakukan islamisasi perbankan secara nasional. Sementara di negara-negara
“Islam” di kawasan Asia Tenggara, perkembangan perbankan syari’ah lebih baru
dimulai era 80-an, ditandai dengan beroperasinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) pada tahun 1983 dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) pada tahun
1991.
Evolusi keuangan islam
diindonesia diawali oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.
Kemajuan perkembangan keuangan yang kian pesat setelah Bank muamalat berhasil
selamat dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang membuat
perbankan-perbankan kovensional mengalami kebangkrutan. Sehingga dari situlah
mulai muncul perbankan- perbankan yasng berbasis syariah.
a.
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)
·
Fungsi
AAOIFI Menyusun dan menyiapkan standarisasi akuntansi, auditing,
governance, ethics. dan kesesuaian berdasarkan prinsip Syariah atas
produk-produk keuangan syariah. (Didirikan
di Bahrain, tanggal 26 Februari 1990)
·
Peran
menjadi organisasi nirlaba
internasional yang memiliki kompetensi untuk menyusun standar-standar akuntansi
keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah di dunia.
b.
IFSB (Islamic Financial Services Board)
·
Fungsi
Merumuskan infrastruktur keuangan islam & standar keuangan Islam. (Didirikan di Kuala Lumpur tanggal 2
November 2002).
·
Peran
Merupakan lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur
dan pengawas yang memliki kepentingan dalam mendorong stabilitas dan kemajuan
industry jasa keuangan syariah meliputi perbankan,pasar modal dan asuransi.
c. IDB (International Development Bank)
· Fungsi IDB untuk berpartisipasi dalam modal dan memberikan pinjaman untuk
proyek-proyek yang produktif dan perusahaan selain memberikan bantuan keuangan
kepada negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk pembangunan ekonomi dan
sosial Bank juga wajib membangun dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan
tertentu termasuk dana untuk bantuan kepada masyarakat Muslim di negara-negara
non-anggota, selain menyiapkan dana perwalian.
· Peran IDB membiayai berbagai proyek dalam bidang pertanian,
industri, agro-industri, dan sektor infrastruktur.
d. IRTI (Interational Research and Training
Institute)
· Funsi IRTI Melakukan penelitian, pelatihan dan penyediaan informasi keuangan syariah.
· Peran IRTI membantu bank dalam menjalankan fungsinya di
bidang riset dan pelatihan serta memberikan bantuan teknis kepada Negara negara
yang membutuhkan utuk penelitian
e. LMC (Liquidity Management Centre)
·
Fungsi LMC Memberikan kuotasi harga
seluruh sukuk internasional yang telah diterbitkan baik oleh korporasi maupun
sovereign (Didirikan oleh Central Bank of Bahrain)
· Peran membantu
operasional IIFM dalam memfasilitasi terbentuknya pasar uang yang memungkinkan
bagi lembaga keuangan syariah untuk mengelola asset dan liabilitasnya secara
efektif.
4) Dalam praktik keuangan Islam,
dikenal instrumen-instrumen keuangan yang disebut dengan halal instrument dan
grey areas instruments (wilayah abu-abu). Sebutkan dan jelaskan instrumen
keuangan yang dikategorikan sebagai halal instruments dan grey areas
instruments! Jelaskan dimana halal instruments dan grey areas instruments
diterapkan dalam industri keuangan Syariah!
Jawab:
a.
Pada perkembangannya terdapat banyak intrumen keuangan
yang dianggap halal, antara lain murabahah, ijarah, bai as salam, qardhul
hasan, istisna, sukuk, dan kartu kredit syariah. Berikut ini adalah penjelasan
seluruh instrument di atas.
a. Mudharabah
(Trust Financing)
Penyedia modal berperan sebagai
pemilik modal dan menyediakan segala modal untuk membiayai sebuah proyek. Di
sisi lain, mudharib atau pelaksana, bertugas mengelola usaha dengan tenaga dan
ketrampilannya. Nisbah bagi hasil disepakati bersama saat akad. Sedangkan jika
terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemiliki modal. Mudharib tidak bisa
ikut menanggung kerugian karena syariah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh
menanggung sesuatu di mana ia tidak ikut berkontribusi. Bahkan karena alasan
menajemen yang buruk sekalipun., kecuali ada bukti mudharib melakukan kelalaian
yang disengaja.
b.
Musyarakah (Partnership Financing)
Musyarakah adalah pembiayaan secara
kongsi, di mana ada dua pihak atau lebih berpartispasi memberikan sejumlah dana
dengan porsi masing-masing. Keuntungan dapat dibagi berdasarkan porsi modal,
namun tidak selalu karena dapat saja dibagi sesuai kesepakatan. Hal ini dapat
terjadi karena bisa jadi ada satu pihak yang melakukan kerja lebih dalam usaha
tersebut sehingga dia berhak untuk mendapat porsi keuntungan yang lebih dari
porsi modal yang disetorkan. Untuk kerugian, maka harus dibagi sesuai porsi
modal di awal.
c.
Murabahah
Instrumen Keuangan Islam yang paling
popular adalah Murabahah, yakni kontrak jual beli di mana harga jual sama
dengan harga pokok pembelian ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati
d.
Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bi At-tamlik (IMBT)
Ijarah adalah kontrak yang mana
pemodal memberikan peralatan utnuk disewakan kepada nasabah. Di akhir masa
sewa, barang yang disewakan dapat dijual kepada nasabah. Kedua belah pihak
dapat menyepakati penjualan sebelumnya dalam kontrak yang terpisah.
e.
Ba’i As-Salam
Bai As Salam merupakan bentuk kontrak
jual beli suatu barang yang mana pembeli melakukan pembayaran di muka. Ini
merupakan jual beli di mana pengiriman barang ditangguhkan.
f.
Qardhul Hasan
Qardhul hasan merupakan pinjaman
kebajikan, jadi tidak ada pungutan atau biaya yang dikenakan. Intrumen ini
ditujukan kepada para petani ataupun pengusaha kecil lainnya, dan juga kepada
nasabah yang kurang mampu.
g.
Istisna
Istisna merupakan kontrak manufaktur
dengan pembiayaan progresif, atau kontrak akuisisi atas sebuah barang dengan
spesifikasi dan pesanan tertentu di mana harga berlaku progresif sesuai dengan
kemajuan pekerjaan. Pembayaran dilakukan saat mendekati penyelesaian pesanan
tersebut
h.
Sukuk
Sukuk dapat diperdagangkan, ada
asset-backed (hak tagih pada aset yang riil), surat jangka menengah. Sukuk
sering juga diterjemahkan sebagai sertifikat, atau obligasi Syariah.
i.
Kartu Kredit Syariah
Hidup tanpa kartu kredit hampir tidak
mungkin dalam perekonomian modern, namun penggunaan kartu kredit dapat
memungkinkannya adanya bunga. Pada umumnya tidak aada masalah dalam pandangan
muslim dalam pembayaran kartu kredit tepat waktu, demi menghindari bunga.
Sejumlah instrument yang dianggap wilayah abu-abu yaitu;
a.
Perdagangan
Harga Negosiasi Utang
Penjualan utang lain dari pada nilai nominal umumnya dipandang haram. Perdagangan pada
harga lain akan mempersingkat dalam
membayar dan menerima bunga.
b.
Bai Al Inah
Transaksi kedua yang mana ada
perbedaan antara Malaysia dan Negara Teluk adalah pembelian kembali oleh
penjual, atau bai al-inah. Bai Al Inah merupakan pembelian suatu barang dengan
kredit dari sebuah bank dan dijual kembali kepada bank dengan harga yang lebih
rendah.
c.
Tawarruq
Dalam tawarruq, seseorang membeli
sebuah barang secara –di bank digunakan rekayasa transaksi murabahah-, dan
menjualnya kembali kepada pihak ketiga.
d.
Derivatif
Derivatif sebagian besar telah diharamkan dalam keuangan Islam, meskipun transaksi
bai'salam diijinkan adalah jenis komoditas masa depan. Derivatif dipandang
sebagai spekulatif, melibatkan maysir dan / atau gharar, dan sering berkonflik
dengan persyaratan bahwa suatu kontrak tidak harus mencakup lebih dari satu
transaksi dan instrumen keuangan harus didukung oleh aset riil. Selain itu, ada konsensus bahwa risiko tidak dapat
dipisahkan dari transaksi riil.
b Penerapan
halal instruments dan
grey areas instruments dalam industri keuangan Syariah yaitu:
Ø
Halal instrument
§
Pada Sukuk, dimana dalam pandangan islam sukuk
dimasukan dalam kategori halal instrumen karena tidak mengandung unsur MAGRIB
§
IMBT( Ijarah muntahiya bit tamlik) adalah
kontrak yang mana pemodal memberikan peralatan utnuk disewakan kepada nasabah.
Di akhir masa sewa, barang yang disewakan dapat dijual kepada nasabah. Kedua
belah pihak dapat menyepakati penjualan sebelumnya dalam kontrak yang terpisah. Penerapan IMBT ini sangat luas diruang
likup keuangan islam baik yang bergerak pada lembaga keangan yang bersifat
Tabarru dan profit.
Ø
Grey
areas
·
Akad
Tawaruqq dalam setiap negara memiliki pandangan yang berbeda ada yang
memperbolehkan dan ada yang tidak. penerapan akad tawaruqq dalam dalam keuangan
islam sangat rentan terkena unsur gharar.
5) Jelaskan apa yang dimaksud dengan obligasi
Syariah dan sukuk! Mengapa pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara? Jelaskan
perkembangan sukuk di Indonesia! Apa keuntungan dan risiko investasi pada
sukuk?
Jawab:
a. Pengertian Obligasi dan Sukuk
ü Obligasi
syariah yaitu Meujuk kepada Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo".
ü Sukuk
yaitu Sertifikat yang bernilai sama yang mewakili bagian kepemilikan Yang
sepenuhnya terhadap aset yang tangibel, manfaat dan jasa Atau (kepemilikan
dari) aset dari suatu proyek atau aktivitas Investasi khusus.
b. Pemerintah perlu menerbitkan sukuk negara
disaat mereka kekurangan modal untuk membiayai suatu proyek dan juga diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan APBN. Memperluas
basis investor, sehingga jumlah
investor dapat bertambah, Menciptakan benchmark, mengembangkan pasar keuangan syariah serta menciptakan
alternatif instrumen investasi bagi
masyarakat/investor.
c. Perkembangan sukuk di indonesia yaitu
sampai bulan november 2014 ini telah mencapai 12.727,5 Billion Rp (12.727,5
Triliun).
d. Keuntungan dan resiko investasi pada sukuk
yaitu
Keuntungan pada sukuk ritel negara khususnya yaitu:
· Adanya jaminan imbalan dan pokok investasi
kita melalui undang-undang
· Saat diterbitkan dipasar perdana, imbala
yang ditawarkan lebih tinggi dibanding dengan rata-rata tingkat bunga deposito
bank BUMN
· Besaran imbalan tetap sampai pada waktu
jatuh tempo dan dibayarkan setiap bulan
· Berpotensi mendapatkan keuntungan (capital
again) serta dapat diperdagangkan dipasar sekunder
Kerugian Investasi pada sukuk
yaitu:
· Kerugian dalam aspek resiko pasar
· Resiko liquiditas,
· Resiko gagal bayar
6) Jelaskan apa saja efek yang
diperdagangkan di pasar modal Syariah Indonesia! Jelaskan kriteria perusahaan
yang masuk DES (Daftar Efek Syariah)? Berapa jumlah perusahaan yang masuk DES
pada tahun 2014? Bagaimana cara investasi di pasar modal Syariah Indonesia?
Jawab:
a. Yang
dapat diperdagankan dipasar modal yaitu:
ü Surat
berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
ü
Efek
yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa
kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip
syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
ü
Sukuk
yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan
oleh Emiten sebelum ditetapkannya Peraturan ini
ü
Saham
Reksa Dana Syariah
ü
Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah
ü
Efek
Beragun Aset Syariah
ü
Efek
Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan
oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu
anggotanya
b.
Kriteria
perusahaan yang masuk DES (Daftar Efek Syariah) yaitu jika tidak memenuhi unsur
unsur dibawah ini:
·
Terhindar dari usur perjudian dan permainan yang tergolong judi
·
perdagangan yang dilarang
menurut syariah, antara lain:
o
perdagangan yang tidak
disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan
o
perdagangan dengan
penawaran/permintaan palsu;
·
jasa keuangan ribawi, antara
lain:
o
bank berbasis bunga; dan
o
perusahaan pembiayaan
berbasis bunga;
·
jual beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain
asuransi konvensional;
·
memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan:
o
barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi);
o
barang atau jasa haram bukan
karena zatnya (haram li-ghairihi) yang
ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau
o
barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
·
melakukan transaksi yang
mengandung unsur suap (risywah);
c.
Jumlah
yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah) pada tahun 2014 pada periode I yaitu
tercatat dengan jumlah emiten dan perusahaan perusahaan terbuka sebanyak 584
d.
Cara
Investasi dipasar modal syariah yaitu
Ø
Investor
harus membeli saham melalui perusahaan efek yang menjadi anggota bursa
Ø Membuka Rekening di anggota bursa dan membuat perjanjian tertulis dengan anggota bursa
7) Sebutkan dan jelaskan isu-isu
penting terkait praktik keuangan dan perbankan Islam di Indonesia dan berbagai
belahan dunia
Jawab:
Isu kontenporer yang ada di Indonesia yaitu antara
lain:
Ø Penerbitan DES (Daftar
Efek Syariah)
Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan
investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana
syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk
berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks
syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic
Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.
Ø
Produk Finansial Harus Cantumkan Cap Halal dan
OJK
Hal ini dilakuka oleh pihak OJK
guna memberi proteksi terhadap konsumen muslim. Karene biasanya ereka tidak
mendapatkan informasi yang jelas mengenai komposisi dari suatu produk tersebut.
Isu kontemporer diberbagai negara yaitu:
Ø Tantangan
Hukum
Beberapa tantangan hukum yang ada di
bidang keuangan Islam. Mereka berhubungan dengan pengelolaan risiko investasi,
perlindungan konsumen hukum, kurangnya preseden hukum, situasi yang melibatkan
ketidakpastian, mengintegrasikan syariah putusan dalam konvensional. Kerangka
perbankan, menampung referensi Syariah dalam dokumen hukum konvensional dan
isu-isu hukum properti. Untuk memberikan landasan hukum yang tepat untuk
pengawasan bank syariah, bahwa sifat bank-bank dan hubungan operasi khusus
mereka dalam kaitannya dengan negara negara tertentu baik bank sentral dan bank
konvensional lainnya, jika berlaku, didefinisikan secara rinci oleh hukum
perbankan negara itu. Kerangka hukum tersebut harus berisi ketentuan-ketentuan
yang berkaitan untuk perizinan dan diperbolehkan mode pembiayaan dan, jelas,
kekuasaan legislatif untuk mengatasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
Secara khusus, ketentuan tersebut harus menentukan perusahaan yang dapat
menyebut diri mereka bank syariah, mengumpulkan deposito dan melaksanakan
praktek perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, haruslah jelas
bahwa bank sentral (atau otoritas pengawas terpisah) memiliki otoritas dan
semua kekuatan yang diperlukan untuk mengawasi bank Islam serta bank
konvensional.
Ø
Akutansi
dan Regulasi Perusahaan
Masalah utama dalam
pertumbuhan perbankan syariah adalah
tidak adanya pedoman yang diakui pada kehati-hatian, pengawasan, akuntansi, audit dan lainnya perusahaan peraturan praktek. Hal ini mengakibatkan standar akuntansi tidak efektif dan menciptakan kesulitan yang cukup besar
ketika datang laporan – laporan untuk membandingkan
laporan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan islam dan laporan dari lembaga keuangan konvensional. Sehingga AAOIFI dan IFSB yang mempunyai tujuan untuk menselaraskan standar akutansi sebuah
perusahaan agar sesuai dengan persyaratan hukum islam dan etika islam disetiap
negara.
Ø Pluralisme fatwahs
Pluralisme fatwahs berkaitan dengan perbedaan dan perselisihan antara aplikasi yang berbeda terhadap hukum (furu ') dari dana, prinsip hukum aktual (ushul). Misalnya, larangan riba (bunga) vis-`a-vis larangan dari 'inah, penjualan (penjualan ganda dimana peminjam dan menjual pemberi pinjaman dan kemudian menjual kembali objek di antara mereka, setelah uang tunai dan sekali untuk harga yang lebih tinggi pada kredit, hasil bersih menjadi pinjaman dengan bunga). Sementara pluralisme tidak diterima dalam hal prinsip seperti iman, prinsip-prinsip dasar Islam dan prinsip-prinsip yang jelas hukumnya, yang ilahi, Islam harus tetap menghadapi masalah pluralisme hukum di daerah lain jika berusaha untuk memastikan bahwa aturan hukum menjadi maintained.
Comments
Post a Comment
Thank You