Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif

 


  1. Pedoman Pengelolaan Wakaf Produktif

A.1. Aspek Kelembagaan Wakaf

Untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang pertama-tama adalah pembentukan suatu badan atau lembaga yang menkoordinasi secara nasional bernama Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) diberikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat (2) disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersifat independen, dimana pemerintah dalam hal ini sebagai fasilitator.

    Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat.

    Dalam Undang-undan, struktur BWI paling tidak terdiri dari 20 orang dan maksimal 30 orang yang terdiri dari para ahli berbagai bidang ilmu yang ada kaitannya dengan pengembangan wakaf produktif, seperti ahli hukum Islam (khususnya hukum wakaf), ahli manajemen, ahli ekonomi Islam, sosiolog, ahli perbankan Syari’ah dan para cendekiawan lain yang memiliki perhatian terhadap perwakafan.


A.2. Aspek Akuntansi dan Auditing Lembaga Wakaf

Aspek Akuntasi

Dalam pengertian yang paling sederhana, akuntansi dapat dipahami sebagai kegiatan pencatatan kegiatan usaha bisnis, baik komersial ataupun bukan, untuk tujuan tertentu.

akuntansi dapat dipilah menjadi dua, yakni akuntansi untuk organisasi yang bermotifkan mencari laba (profit oriented organization) dan akuntansi untuk organisasi nirlab (non-profit oriented organization).

Aspek Auditing

Yang dimaksud adalah bahwa pihak tertentu melaporkan secara terbuka tugas atau amanah yang diberikan kepadanya, dan pihak yang memberikan amanah mendengarkan.

Secara umum, semua lembaga wakaf dibentuk atau didirikan adalah mengelola sebuah atau sejumlah kekayaan wakaf, agar manfaat maksimalnya dapat dicapai untuk kesejahteraan umat umumnya, dan mungkin menolong mereka yang kurang mampu khususnya.

Dalam realitasnya menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga wakaf memakai format Yayasan yang memang lebih bernuansakan social dan nirlaba, dari pada komersial. Akuntansi konfensional yang digunakan pada dasarnya dipandang bermasalah dalam keislamiannya,  maka diperlukan segera upaya untuk melakukan penyempurnaan agar bagian-bagian yang dipandang tidak islami, dapat dikurangi atau kalau dapat dieliminasi. Akuntansi hanya sebatas alat, sedapatnya juga bersifat Islami. Prinsip yang sama juga berlaku bagi system auditing.

Comments

Popular Posts