5 Contoh Kasus Ekonomi Dalam Aplikasi Kaidah Fiqhiyah

 


Kaidah Pokok:

Ada 5 kaidah fiqhiyah

1. بمقاصدها  الامور

“segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya”

Contoh dalam ekonomi:

Penjual tomat yang melakukan kecurangan dengan meletakan magnet di timbangannya tujuannya agar timbangannya lebih sedikit dan si penjual mendapatkan profit yang besar. Nah, pada kasus ini walau transaksi yang dilakukan si penjual dan si pembali berhasil sukses tanpa ketahuan. Dan ketika si pembeli sampai rumah, ia coba menimbang ulang, dan ternyata timbangannya kurang. Namun si pembeli ridho, maka tetap saja si penjual dinyatakan melakuakan tadlis atau kecurangan dalam jual beli. Sehingga, kalau dilihat pada kaidah “segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya”, maka si penjual yang walau pembelinya ridho ia tipu, tetap saja si penjual melakukan penipuan. 


2.  بالشك يزال لا اليقين

“Yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguan”

Contoh dalam ekonomi:

Ada seorang lelaki yang makan di angkringan, setelah ia selesai makan ternyata ia ragu terkait berapa gorengan yang telah ia makan, apakah ia telah memakan 3 atau 4. Namun, dengan adanya kaidah ini, maka yang telah ia yakini telah memakan 3, dan ragu kalau makan 4 gorengan. Maka sesuai dengan kaidah, yaitu “keraguan tidak dapat dihilangkan dengan keragu – raguan” maka ia cukup membayar 3 gorengan saja, karena itu yang ia yakini.


3.   التيسر تجلب المشقة

“Kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan”

Contoh dalam ekonomi:

Traksaksi online adalah salah satu transaksi yang sulit, namun dengan adanya kesulitan/kesukaran itu, maka timbulah kemudahan. Pada kenyataannya, transaksi tersebut sangat sulit dilakukan dengan bekilo-kilo jauhnya jarak yang di tempuh anatara penjual dan pembali. Damun, dengan kesulitan tersebut, transaksi yang sulit menjadi mudah dengan adanya penjualan online. Sehingga dalam kaidahnya “kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan” jelas bahwa yang sulit menimbulkan kemudahan.


4.      يزال الضرر

“kemudlorotan itu harus dihilangkan”

Contoh dalam ekonomi:

Seorang membeli semua buah yang masih di pohonnya. Kasus ini teperti halnya ghoror dimana seorang menjual barang yang belum jelas akan barang yang akan ia jual. Maka, pada kasus ini, terdapat banyak kemudhorotan atau bahaya yang terkandung di dalamnya. Bisa jadi ketika akan dipanen, tenyata buahnya pada busuk semua. Jadi jika dilihat menurut kaidah fiqh “Kemudhorotan itu harus dihilangkan”, maka transaksi jual beli tersebut harus dibatalkan, dan lebih memilih untuk membeli barang yang jelas-jelas sudah ada di depan mata. Sehingga, tidak ada mudhorot yang timbul. 


5.      محكمة العادة

“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”

Contoh dalam ekonomi:

Ketika kita bertransaksi di indomaret atau toko2 yang sistem pembayarannya menggunakan mesin. Jadi, ketika kita membeli barang di toko, seharusnya kita menunaikan akad seperti “saya beli barang ini (sabun)” namun, pada prakteknya, akad tersebut tidak dilakukan. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di suatu toko, kalau beli barang, langsung bayar dan pergi tanpa mengucapkan akad apapun. Sesuai dengan kaidah bahwa “adat/kebiasaan dapat dijadikan hukum. Jadi pada kasus tersebut, transaksi tersebut sah, karena sudah menjadi kebiasaan.

Comments

Popular Posts