Pertanyaan - Pertanyaan Berkaitan Tentang Ekonomi Makro Islam

 

Berikut ini adalah pertanyaan - pertanyaan yang biasa ditanyaan dalam Ekonomi Makro Islam

Pertanyaan 1: Bila fiskaldan Moneter itu sebuah singkatan apa kepanjangannya, jelaskan? jelaskan juga definisi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dari para ahli ekonomi? Sebutkan tujuan dari kebijakan fiskal dan kebijakan moneter? Sebutkan 4 jenis instrumen kebijakan moneter bank sentral? Serta bagaimana kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah islam di zaman Rasulullah SAW dan zaman Khulafaurrasyidin?

Jawaban:

  • Kepanjangan dari fiskal adalah Fiskal (Latin: Fiscus) berasal dari nama pribadi dari pemegang keuangan pertama pada zaman Kekaisaran Romawi, secara harfiah dapat diartikan sebagai "keranjang" atau "tas", berarti perbendaharaan negara atau kerajaan. fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan perekonomian serta digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian. Dua unsur utama dari fiskal adalah perpajakan dan pengeluaran publik.
  • Kepanjangan dari moneter adalah (Monetary Policy) suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
  • Kebijakan fiskal menurut para ahli ekonomi adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
  • Kebijakan moneter menurut para ahli ekonomi adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
  • Tujuan dari kebijakan fiskal adalah:
  1.      Mencapai stabilitas perekonomian.
  2.      Memacu dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi.
  3.      Memperluas dan menciptakan lapangan kerja.
  4.      Menciptakan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat.
  5.      Mewujudkan pendistribusian dan pemerataan pendapatan.
  6.      Mencegah pengangguran dan menstabilkan harga. 

 Tujuan dari kebijakan moneter adalah:

1.  Menjaga Stabilitas Ekonomi: Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
2.   Menjaga Stabilitas Harga: Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
3.  Meningkatkan Kesempatan Kerja: Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
4.  Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran: Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.  
 
4 jenis instrument kebijakan moneter bank sentral:
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum.Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib.Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian. 
Kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah Islam di zaman Rasulullah SAW dan zaman Khulafaurrasyidin sebagai berikut:
Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan .oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2. Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah.
3.  Membuat konstitusi masyarakat.
4.  Menciptakan kedamaian dalam Negara.
5.  Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya.
6.  Menyusun system pertahanan Negara.
7.  Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.

  

Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW ntuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
1.       Larangan najsy.
2.       Larangan bay ba’dh Ala ba’dh.
3.       Larangan tallaqi Al-rukhban.
4.       Larangan ihtinaz dan ikhtikar.

 

 
Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )

 

Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad saw. 
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah. Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.

 

Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakatmudlim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.




Pertanyaan 2: Apa yang dimaksud dengan pajak dan retribusi itu, sebutkan perbedaan di antara keduanya? apa yang dimaksud dengan bea dan cukai itu? serta barang apa saja yang termasuk dalam kategori cukai berdasarkan undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang cukai?

Jawaban: 

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.

Namun menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu. Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.

Perbedaan antara pajak dan retribusi:

1.  Pajak

Dasar Hukum: Undang-undang

Balas jasa: Tidak langsung

Objek: Umum (seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan).

Sifat: Dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Kalau tidak, maka akan mendapatkan sanksi.

Lembaga Pemungut: Pemerintah pusat maupun daerah (negara).

Tujuan: Kesejahteraan untuk umum.

2.  Retribusi

Dasar Hukum: Peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.

Balas jasa: Langsung dan nyata kepada individu tersebut.

Objek: orang-orang tertentu yang menggunakan jasa Pemerintah

Lembaga Pemungut: Pemerintah daerah.

Sifat: Dapat dipaksaan. Akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.

Tujuan: Kesejahteraan untuk individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.  

Bea adalah negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor/ekspor. Bea terbagi 2:

1.  Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.  jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang gan.

2.  Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor  tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor. 

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang cukai.

Barang yang termasuk dalam kategori cukai berdasarkan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai:

1.     Etil alkohol (EA) atau etanol.
2.     Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
3.     Hasil tembakau.

Pertanyaan 3: Apakah yang dimaksud dengan fakir miskin berdasarkan undang-undang? Sebutkan hak dan tanggung jawab fakir miskin berdasarkan UU no. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin? Bagaimana cara pemerintah dalam menangani fakir miskin berdasarkan bunyi undang-undang tersebut? Serta bagaimana penanganan fakir miskin zaman Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin..?

Jawaban:

Fakir miskin menurut Undang – undang adalah"

1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Hak dan tanggung jawab fakir miskin berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin adalah:

HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3

Fakir miskin berhak:

a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;

b. memperoleh pelayanan kesehatan;

c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;

d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;

e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;

f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;

g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;

h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan

i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

Pasal 4

Fakir miskin bertanggung jawab:

a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;

b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;

c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan

d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.

Cara pemerintah dalam menangani fakir miskin berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 adalah dengan memberikan bantuan pangan seperti program subsidi beras, dan memberikan subsidi lain yang sekiranya dapat membantu dalam mengatasi kemiskinan. Terdapat empat strategi dasar yang telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:

1.     Menyempurnakan program perlindungan sosial

2.     Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar

3.     Pemberdayaan masyarakat, dan

4.     Pembangunan yang inklusif

Terkait dengan strategi tersebut diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen penanggulanang kemiskinan yang dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:

Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga

Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat

Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil

Penanganan fakir miskin zaman Rasulullah SAW dan khulafaurrasidin adalah zakat sebagai salah satu pilar (rukun) Islam merupakan instrumen strategis dari sistem perekonomian Islam yang dapat memberikan kontribusi besar terhadap penanganan problem kemiskinan serta problem sosial lainnya, karena zakat dalam pandangan Islam merupakan “hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya’. 

Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat merupakan kewajiban minimal dari harta seorang muslim, yang menurut DR. Didin Hafidhuddin “zakat adalah batas kekikiran seorang muslim”.

Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi, zakat merupakan suatu sistem yang belum pernah ada pada agama selain Islam juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Alloh Swt. Salah satu contoh yang diperlihatkan oleh Rasulullah sebagai pemimpin adalah ketika menghadapi masalah kemiskinan. Berikut adalah riwayat yang menggambarkan cara Rasululah yang amat mendidik dan visioner dalam menyikapi kemiskinan.


GOOD LUCK!

Comments

Popular Posts